spot_img
Home Blog

RSUD IA Moeis Pastikan Tak Ada Penolakan Pasien Kecelakaan

0

KAREBAKALTIM.com, SAMARINDA — Dinas Kesehatan Kota Samarinda memastikan pelayanan kesehatan di RSUD Inche Abdoel Moeis (IA Moeis) akan dibenahi menyusul polemik dugaan penolakan pasien kecelakaan lalu lintas yang sempat ramai dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Dinas Kesehatan Samarinda,Ismed Kusasih menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah difasilitasi melalui mediasi antara pihak rumah sakit dan unsur terkait.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada pembicaraan dan mediasi antara kedua belah pihak, dan sudah didapatkan beberapa kesepakatan yang mengarah pada perbaikan,” ujar Ismed, Rabu (25/3/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, salah satu poin utama kesepakatan adalah komitmen rumah sakit untuk tidak lagi melakukan penolakan terhadap pasien, khususnya kasus kecelakaan lalu lintas. Selain itu, manajemen RSUD IA Moeis juga akan melakukan pembenahan internal guna meningkatkan kualitas layanan.

Dalam kasus yang sempat menjadi sorotan tersebut, sebanyak 19 petugas yang bertugas saat kejadian telah dijatuhi sanksi disiplin.

Direktur RSUD IA Moeis, , menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan memastikan tidak ada kebijakan penolakan pasien di rumah sakit yang dipimpinnya.

“Kami pastikan tidak ada penolakan. Informasi yang beredar sudah kami klarifikasi bersama relawan,” katanya.

Sebagai bentuk evaluasi, seluruh petugas yang terlibat diberikan sanksi berupa penundaan jasa pelayanan medis selama tiga bulan serta penundaan kenaikan pangkat.

Menurut Osa, langkah tersebut diambil untuk memperkuat disiplin dan memastikan pelayanan yang lebih humanis ke depan.

“Ini menjadi evaluasi bagi kami. Penegakan disiplin akan lebih kuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Selain itu, pihak rumah sakit juga akan menjalin komunikasi berkelanjutan dengan relawan, termasuk melalui forum bersama untuk menyamakan pemahaman terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pasien.

Di sisi lain, Ismed menekankan pentingnya kolaborasi dalam sistem kesehatan. Ia mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk relawan.

“Kalau kita berkolaborasi dan bekerja sama, kita akan mendapatkan hasil yang terbaik,” ucapnya.

Terkait fasilitas, manajemen RSUD IA Moeis juga mengungkapkan bahwa alat CT scan lama yang telah berusia 19 tahun kerap mengalami gangguan. Namun, rumah sakit telah mendapatkan unit baru hibah dari Kementerian Kesehatan yang ditargetkan mulai beroperasi paling lambat Mei 2026.

Dengan berbagai langkah pembenahan tersebut, Dinas Kesehatan berharap pelayanan di RSUD IA Moeis semakin optimal dan kepercayaan masyarakat dapat kembali terjaga.(RAP)

Evaluasi Berbasis Data, Pemkot Bontang Prioritaskan Titik Banjir Berulang

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) mulai menguatkan penanganan banjir dengan pendekatan berbasis data spasial.

Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agatha mengatakan bahwa melalui metode overlay atau penumpukan peta dari berbagai tahun kejadian, pemerintah mengidentifikasi wilayah yang terus terdampak banjir secara berulang.

Pendekatan ini digunakan untuk memastikan penanganan dilakukan tepat sasaran, terutama pada titik-titik yang hingga kini belum terselesaikan.

“Kalau satu lokasi terkena banjir di 2019, 2021, dan 2022 sekaligus, berarti itu prioritas penanganan karena belum tuntas,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Dengan analisis tersebut, pemerintah dapat melihat pola sebaran banjir sekaligus mengevaluasi efektivitas program yang telah dijalankan. Wilayah yang terus muncul dalam peta banjir menjadi indikator bahwa intervensi sebelumnya belum maksimal.

Metode ini juga membantu dalam penyusunan kebijakan lanjutan agar lebih fokus pada akar permasalahan, bukan sekadar penanganan sementara.

Di sisi lain, besarnya anggaran yang telah dikucurkan untuk penanganan banjir belum dapat langsung diukur hasilnya. Pada 2025, anggaran yang dialokasikan mencapai hampir Rp250 miliar.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa dampak dari investasi tersebut membutuhkan waktu untuk terlihat secara utuh.

“Hasil penanganan tahun 2025 baru akan terlihat setelah data banjir 2026 lengkap,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, evaluasi penanganan banjir dilakukan dengan membandingkan data antar tahun. Program yang dijalankan pada satu tahun anggaran baru dapat dinilai efektivitasnya pada tahun berikutnya.

“Penanganan 2024 akan terlihat hasilnya di 2025, sementara program 2025 baru bisa dinilai melalui data 2026 secara penuh,” jelasnya.

Dengan skema evaluasi tersebut, pemerintah berharap setiap program yang dijalankan dapat terukur secara objektif dan berkelanjutan.

“Pendekatan berbasis data ini juga diharapkan mampu mempercepat penanganan banjir di wilayah-wilayah prioritas serta meminimalkan kejadian berulang di masa mendatang,” pungkasnya.(ADV)

Dua Proyek Strategis Dikaji, DPUPR Pastikan Tak Langgar Tata Ruang

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bontang menggelar rapat pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Rapat tersebut sebagai rencana pengembangan pelabuhan oleh PT Bangun Setia Graha serta pembangunan menara telekomunikasi oleh PT Mitratel.

Dalam pembahasan, Kepala DPUPR Bontang, Much Cholis Edy Prabowo menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan harus benar-benar mengacu pada rencana tata ruang wilayah yang berlaku, guna menghindari potensi pelanggaran dan dampak negatif di kemudian hari.

“Kami memastikan setiap rencana pembangunan harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan, agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan,” ucapnya saat memimpin Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Kamis (26/3/2026).

Selain kesesuaian tata ruang, aspek lain seperti dampak lingkungan, keselamatan, serta kepentingan masyarakat juga menjadi perhatian utama dalam proses penilaian.

“Tidak hanya soal lokasi, tapi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan, keselamatan, dan manfaatnya bagi masyarakat,” lanjutnya.

Rapat ini juga menjadi forum sinkronisasi lintas sektor agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap rencana pembangunan yang diajukan.

“Melalui rapat ini, kita ingin memastikan semua pihak terlibat dan memberikan masukan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar komprehensif,” ujarnya.

Melalui pembahasan PKKPR ini, pemerintah berharap proses perizinan dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil dari rapat ini akan menjadi bahan rekomendasi untuk tindak lanjut, sehingga pembangunan di Bontang tetap terarah dan berkelanjutan,” tutupnya.(ADV)

Arus Balik Melandai, Aktivitas Pelabuhan Klotok Penajam Kembali Normal

KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Klotok Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai kembali normal setelah sempat dipadati kendaraan pada masa arus balik Lebaran 2026.

Memasuki H+6 Idulfitri, kondisi di pelabuhan yang melayani rute menuju Balikpapan itu terpantau lebih lengang. Antrean kendaraan, khususnya sepeda motor, tidak lagi mengular seperti pada hari-hari awal setelah Lebaran.

Sebelumnya, sejak H+1 hingga H+3 Lebaran, antrean kendaraan roda dua sempat mencapai sekitar 20 meter hingga ke pintu masuk pelabuhan. Lonjakan tersebut didominasi pemudik yang kembali dari kampung halaman.

Moda transportasi klotok memang menjadi pilihan utama masyarakat yang hendak menyeberangi Teluk Balikpapan, menghubungkan wilayah PPU dengan Balikpapan. Selain klotok, warga juga memanfaatkan speedboat maupun kapal feri sebagai alternatif penyeberangan.

Koordinator Posko Pelabuhan Klotok dan Speedboat Dinas Perhubungan PPU, Rizal, mengatakan lonjakan jumlah kendaraan saat Lebaran merupakan fenomena tahunan.

“Dalam sehari, selama periode pasca Lebaran, jumlah kendaraan roda dua yang menyeberang bisa mencapai 700 sampai 800 unit,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Meski kondisi kini mulai terkendali, arus balik diperkirakan masih berlangsung hingga akhir pekan. Hal ini seiring dengan kembalinya aktivitas kerja pada pekan berikutnya.

Saat ini, sebanyak 44 unit kapal klotok beroperasi di pelabuhan tersebut. Rinciannya, 22 unit melayani angkutan kendaraan roda dua, sementara sisanya diperuntukkan bagi penumpang.

Adapun tarif penyeberangan untuk sepeda motor tanpa penumpang dipatok sebesar Rp35 ribu per unit. Sementara itu, jika menggunakan kapal feri, tarif untuk kendaraan roda dua tanpa boncengan mencapai Rp53 ribu per unit.

Dengan kondisi yang mulai normal, masyarakat diimbau tetap tertib saat menggunakan jasa penyeberangan demi menjaga kelancaran arus transportasi di kawasan tersebut. (Bey)

Libur Lebaran, Pengunjung IKN Tembus 143 Ribu Orang

KAREBAKALTIM.com, Penajam Paser Utara – Kawasan Ibu Kota Nusantara mengalami lonjakan kunjungan signifikan selama libur Lebaran 2026. Ribuan kendaraan dan ratusan ribu orang memadati kawasan inti pusat pemerintahan yang kini semakin terbuka untuk publik.

Berdasarkan rilis dari Otorita IKN, hingga Selasa (24/3/2026) kemarin, pihaknya mencatat sebanyak 30.544 kendaraan masuk ke wilayah IKN dengan total kunjungan mencapai 143.126 orang.

Angka ini jauh melampaui capaian periode libur Lebaran tahun lalu yang hanya sekitar 64 ribu pengunjung.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw, menjelaskan peningkatan ini tidak lepas dari kemudahan akses menuju kawasan tersebut, terutama melalui jalur tol dari Balikpapan yang dibuka sejak pagi hingga sore hari.

Selain akses, sejumlah area strategis juga mulai dibuka untuk umum. Plaza Seremoni dapat dikunjungi hingga malam hari, sementara kawasan Pilar Istana Negara dibuka hingga sore. Kondisi ini membuat masyarakat leluasa menikmati suasana IKN yang kini semakin berkembang.

Di dalam kawasan, aktivitas pengunjung terpusat di beberapa titik seperti Nusantara Park dan Sentra Massa. Beragam fasilitas tersedia, mulai dari area kuliner, ruang terbuka, pusat informasi, hingga sarana rekreasi dan hiburan.

“Dengan semakin lengkapnya fasilitas yang tersedia, kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati kunjungan ke IKN dengan nyaman, aman, dan berkesan,” ujar Troy, Rabu (25/3).

Ia menambahkan, kegiatan hiburan seperti pertunjukan musik dan tarian turut meramaikan suasana, khususnya di Nusantara Park pada sore hingga petang hari.

Sementara itu, Sentra Massa menghadirkan fasilitas edukatif berupa Pusat Informasi Nusantara yang dilengkapi mini teater dan maket kawasan.

Tak hanya itu, sejumlah lokasi menjadi favorit pengunjung untuk bersantai dan berfoto, seperti kawasan glamping, Embung MBH, hingga jembatan kaca yang kini menjadi daya tarik baru.

Salah satu pengunjung, Tammi, mengaku melihat perkembangan signifikan di kawasan IKN dibandingkan kunjungan sebelumnya.

“Sekarang lebih ramai dan fasilitasnya bertambah, terutama UMKM makanan dan minuman, jadi lebih mudah,” ujarnya.

Namun, tingginya minat masyarakat juga berdampak pada antrean di beberapa titik, khususnya menuju jembatan kaca yang berada di area perbukitan.

Pengelola kawasan pun mengimbau seluruh pengunjung agar tetap menjaga ketertiban, kebersihan, serta tidak merusak fasilitas dan ruang terbuka hijau yang tersedia selama berada di IKN. (Bey)

Pra Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Bapperida Bontang Tekankan Perencanaan Berbasis Data

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai mematangkan arah pembangunan melalui Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) RKPD 2027.

Forum ini menjadi tahap krusial dalam menyaring dan menyelaraskan program prioritas lintas perangkat daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bontang menggelar Pra Musrenbang RKPD 2027 pada Kamis (26/3/2026).

Dalam arahannya, Kepala Bapperida Bontang Syahruddin menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar ajang formalitas, melainkan ruang strategis untuk memastikan kualitas perencanaan benar-benar matang sejak awal.

“Pra Musrenbang ini bukan hanya mengumpulkan usulan, tetapi menyaring dan memastikan program yang diajukan benar-benar sesuai prioritas pembangunan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap program harus disusun secara terukur, berbasis data yang kuat, serta memiliki indikator yang jelas agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

“Perencanaan yang baik itu harus terukur dan tepat sasaran. Jangan sampai program disusun tanpa arah yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antar perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih program yang dapat menghambat efektivitas pembangunan.

“Kita harus memperkuat koordinasi lintas sektor. Jangan sampai ada program yang berjalan sendiri-sendiri atau bahkan saling tumpang tindih,” katanya.

Menurutnya, forum ini juga menjadi momentum penting untuk menentukan program prioritas yang memiliki dampak besar bagi daerah.

“Kita ingin program yang benar-benar berdampak, baik untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, maupun kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.(ADV)

44 Kios Ludes Dilalap Api, Pemkot Samarinda Janji Segera Bangun Kembali

0

KAREBAKALTIM.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda bergerak cepat menindaklanjuti kebakaran yang melanda Pasar Segiri pada Kamis (26/3/2026) subuh. Wali Kota Samarinda, , memastikan proses pemulihan akan segera dilakukan, mulai dari pembersihan lokasi hingga pembangunan kembali area yang terdampak.

“Secara resmi hari ini pemerintah kota turun langsung untuk melihat kondisi pasca kebakaran di Pasar Segiri,” ujar Andi Harun, Kamis ,(26/03/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, kebakaran berdampak pada sekitar 20 unit ruko di bagian belakang serta sekitar 140 los sayur. Dari satu klaster dengan luas sekitar 15 x 80 meter, tercatat 56 pedagang terdampak.

Menurut Andi, langkah awal yang akan dilakukan adalah pembersihan area kebakaran yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga hari ke depan.

“Dalam satu hingga tiga hari ke depan, mudah-mudahan pembersihan sudah bisa dilakukan. Setelah itu kita langsung menyusun desain teknis untuk pembangunan kembali,” katanya.

Pemerintah kota menargetkan proses pembangunan dapat mulai dilakukan secepatnya, bahkan diharapkan sudah ada pergerakan pada pekan depan. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kerugian pedagang yang terdampak.

Ia mengungkapkan, sejumlah pedagang mengalami kerugian material yang cukup besar, bahkan mencapai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

“Kasihan para pedagang, karena mereka sudah mengalami kerugian. Maka kita pastikan pembangunan dilakukan secepat mungkin agar mereka bisa kembali berjualan,” ujarnya.

Namun demikian, Andi menegaskan bahwa bangunan yang akan dibangun kembali bersifat sementara atau tidak permanen. Hal ini karena Pemkot Samarinda tengah merencanakan peremajaan total Pasar Segiri pada tahun depan, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Kalau kita bangun permanen sekarang, nanti akan dibongkar lagi saat peremajaan. Jadi kita kembalikan minimal seperti semula agar pedagang bisa segera beraktivitas,” jelasnya.

Selain percepatan pembangunan, Pemkot juga akan melibatkan lebih banyak tenaga kerja agar proses pengerjaan bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Lebih lanjut, Andi mengakui bahwa Pasar Segiri memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran. Hal ini disebabkan oleh kondisi tata ruang yang tidak tertata, fungsi ruang yang saling bertabrakan, hingga instalasi listrik yang semrawut.

“Secara tata ruang memang sulit dihindari, karena banyak fungsi yang bercampur. Ditambah kedisiplinan pedagang yang beragam, ini meningkatkan potensi kebakaran,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk mendorong peremajaan total Pasar Segiri yang telah berusia puluhan tahun.

“Ini yang menjadi alasan kenapa kita punya gagasan untuk melakukan peremajaan pasar. Mudah-mudahan mendapat dukungan dari pedagang, dan tahun depan kita punya ruang fiskal untuk memulai,” ucap Andi Harun.(RAP)

Satu Rumah Kontrakan di Sepaku Ludes Terbakar

KAREBAKALTIM.com, Panajam Paser Utara – Kebakaran permukiman terjadi di RT 06, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (26/3/2026) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.50 WITA dan menghanguskan satu unit rumah kontrakan berbahan kayu berukuran 6 x 4 meter.

Laporan kejadian diterima oleh Pusdalops BPBD PPU pada pukul 07.55 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan berbagai unsur terkait.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Nurlaila, menyampaikan bahwa proses pemadaman dan pendinginan dilakukan oleh tim gabungan.

“Penanganan melibatkan DPKP Pos Sepaku, DPKP Pos Maridan, Damkar Otorita IKN, serta dibantu oleh masyarakat setempat,” ujarnya, Kamis (26/3).

Selain pemadaman, BPBD PPU juga melakukan pendataan terhadap korban terdampak serta memastikan kondisi di lokasi pascakebakaran.

Adapun korban terdampak yakni Sugiarto (40), dengan total satu kepala keluarga terdiri dari lima jiwa.

Diketahui, korban merupakan warga asal Jalan Etam Km 8, RT 13, Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Dalam penanganan di lapangan, sejumlah instansi turut terlibat, di antaranya BPBD PPU, DPKP Pos Sepaku, DPKP Pos Maridan, Damkar Otorita IKN, pihak kelurahan, PLN, serta warga sekitar.

Untuk mendukung penanganan, tim gabungan mengerahkan beberapa unit armada, meliputi mobil operasional BPBD, mobil pemadam dari masing-masing pos damkar, serta kendaraan operasional dari PLN.

Selain itu, BPBD PPU juga telah menyalurkan bantuan logistik dan material kepada korban guna membantu memenuhi kebutuhan dasar pascakejadian.

Pihak BPBD mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya di kawasan permukiman berbahan mudah terbakar, serta memastikan instalasi listrik dan penggunaan api tetap dalam kondisi aman. (Bey)

Panbers PUPRK Sasar Dua Titik Sekaligus, Drainase Bontang Dibersihkan untuk Cegah Banjir

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah banjir terus digencarkan di Bontang. Pasukan Bersih Sungai (Panbers) turun langsung membersihkan drainase di dua lokasi berbeda dengan melibatkan partisipasi aktif warga.

Kepala Dinas PUPRK Bontang, Much Cholis Edy Prabowo mengatakan bahwa kegiatan Pasukan Bersih Sungai (Panbers) kembali difokuskan pada normalisasi saluran air di sejumlah titik rawan genangan.

“Usai lebaran ini, dua wilayah menjadi sasaran utama pembersihan, yakni di Kelurahan Gunung Telihan dan Kelurahan Api-Api,” ungkapnya, Rabu (25/3/2026).

Kegiatan pertama berlangsung di Jalan Makassar, RT 27, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Di kawasan ini, Panbers bersama warga melakukan normalisasi drainase di area pasar Telihan.

Pekerjaan difokuskan pada pengangkatan lumpur, sampah, serta material lain yang menghambat aliran air.

“Alhamdulillah, keterlibatan warga cukup tinggi. Mereka bergotong royong membantu petugas membersihkan saluran, terutama di area pasar yang dikenal rawan penumpukan sampah,” ucapnya.

Sementara itu, kegiatan kedua dilakukan di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, tepatnya di depan lapangan futsal F.A. Di lokasi ini, Panbers mengerahkan armada dump truck untuk mempercepat proses normalisasi parit warga.

Selain itu, pengangkatan endapan lumpur dengan menggunakan alat berat dinilai lebih efektif untuk mempercepat proses pembersihan sehingga drainase dapat kembali berfungsi optimal.

“Ini menjadi slaah satu kegiatan dari bagian upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mengantisipasi potensi banjir, terutama saat musim hujan,” sebutnya.

Melalui kolaborasi antara petugas dan masyarakat, diharapkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan terus meningkat. Upaya bersama ini dinilai penting untuk menciptakan kawasan yang bersih, sehat, dan bebas dari genangan air.(ADV)

Dari Logistik hingga Hunian, Pemkot Bontang Tangani Dampak Kebakaran di Berbas Tengah

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang terjadi di Kelurahan Berbas Tengah dengan memastikan kebutuhan dasar korban segera terpenuhi.

Penanganan difokuskan pada penyediaan tempat tinggal sementara dan bantuan logistik bagi warga terdampak.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, turun langsung meninjau posko bantuan di kawasan Jalan Veteran, RT 21 Kelurahan Berbas Tengah. Dalam kunjungannya, ia memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan hunian sementara bagi korban yang kehilangan tempat tinggal.

“Kami sudah siapkan rumah susun yang kosong dan juga rumah singgah untuk keluarga korban yang belum memiliki tempat tinggal,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi prioritas agar para korban tidak terlantar pasca kebakaran.

“Yang terpenting saat ini korban tidak boleh sampai tidak punya tempat tinggal,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga langsung menyalurkan bantuan logistik kepada setiap keluarga terdampak. Bantuan tersebut meliputi kebutuhan pokok untuk meringankan beban korban.

“Kami juga menyalurkan bantuan seperti mi instan, beras, dan telur untuk masing-masing keluarga korban,” jelasnya.

Penanganan tidak berhenti pada tahap awal. Pemkot melalui jajaran terkait terus melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.

“Kami akan terus berkoordinasi agar semua korban mendapatkan perhatian dan bantuan yang layak,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya upaya pencegahan kebakaran di lingkungan masyarakat.

“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, periksa kompor dan instalasi listrik, terutama yang sudah tua,” tegasnya.

Upaya mitigasi juga diperkuat melalui kolaborasi dengan PLN serta peran aktif BPBD dalam memberikan edukasi dan pencegahan risiko kebakaran.(ADV)

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

news-228000336

news-228000337

news-228000338

news-228000339

news-228000340

news-228000341

news-228000342

news-228000343

news-228000344

news-228000345

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

news-1701
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

news-228000336

news-228000337

news-228000338

news-228000339

news-228000340

news-228000341

news-228000342

news-228000343

news-228000344

news-228000345

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

news-1701
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

news-228000336

news-228000337

news-228000338

news-228000339

news-228000340

news-228000341

news-228000342

news-228000343

news-228000344

news-228000345

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

news-1701