KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRK) Kota Bontang mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas PUPRK Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menegaskan, kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar proses pengajuan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan dengan lengkap, mulai dari identitas pemohon, bukti kepemilikan lahan, kesesuaian tata ruang, hingga dokumen teknis dan lingkungan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan PBG dan SLF kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman simbg.pu.go.id.
Dalam prosesnya, terdapat dua kelompok persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni administratif dan teknis. Untuk dokumen administratif, pemohon wajib melampirkan identitas diri seperti KTP atau NPWP, bukti kepemilikan tanah, dokumen tata ruang seperti SKRK atau KKPR, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
Selain itu, dokumen pendukung seperti surat kuasa (jika diwakilkan), foto lokasi, serta titik koordinat bangunan juga perlu disertakan.
Sementara itu, untuk persyaratan teknis, pemohon harus menyiapkan rencana teknis bangunan yang umumnya disusun oleh tenaga ahli atau konsultan perencana. Dokumen tersebut mencakup gambar arsitektur, struktur bangunan, mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), serta spesifikasi teknis material yang digunakan.
“Semua dokumen ini penting untuk memastikan bangunan yang direncanakan memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan tata ruang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan alur pengajuan melalui SIMBG dimulai dari pendaftaran akun, pengisian data bangunan, hingga pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan. Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh dinas terkait sebelum pemohon melakukan pembayaran retribusi.
Jika seluruh tahapan telah dipenuhi, PBG akan diterbitkan dalam bentuk digital.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa jenis dokumen yang dibutuhkan dapat berbeda tergantung pada jenis, fungsi, ukuran, serta tingkat risiko bangunan. Tidak semua bangunan juga diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
PUPRK berharap masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar pembangunan di Kota Bontang berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.
“Melalui kelengkapan dokumen dan prosedur yang benar, kita ingin mewujudkan pembangunan yang lebih tertata dan berkualitas di Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)
