KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menekankan pentingnya validasi data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya bagi penyandang disabilitas. Ia menilai ketepatan data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak tanpa adanya keterlambatan.
Hal tersebut disampaikan usai melakukan peninjauan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Daerah di RT 18 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin (4/5/2026). Dalam kunjungan itu, ditemukan adanya penerima manfaat disabilitas yang belum mendapatkan bantuan pendidikan rutin.
Salah satu kasus yang disoroti adalah seorang anak penyandang disabilitas, anak dari warga bernama Noor Saibah, yang belum menerima bantuan pendidikan sebesar Rp300 ribu per bulan yang diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan sekolah.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota langsung meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Kota Bontang untuk melakukan penelusuran dan percepatan penyelesaian administrasi data.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi data memang penting untuk memastikan akurasi penerima bantuan, namun tidak boleh sampai menghambat hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Verifikasi data tetap harus dilakukan, tetapi jangan sampai menghambat penyaluran bantuan, terutama bagi anak-anak disabilitas yang sangat membutuhkan dukungan,” ujar Neni.
Ia juga meminta agar proses validasi data dipercepat sehingga penyaluran bantuan dapat kembali berjalan normal dan tepat waktu.
“Data harus segera dirapikan dan diselesaikan agar bantuan bisa segera disalurkan tanpa keterlambatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DSPM Kota Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati, menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran terjadi akibat proses pencocokan ulang data penerima bantuan.
Menurutnya, terdapat sejumlah data yang perlu disesuaikan karena belum sepenuhnya memenuhi kriteria penerima, sehingga dilakukan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran program.
“Proses penyesuaian data dilakukan agar bantuan benar-benar diberikan kepada yang berhak sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran,” jelasnya.(ADV)
