KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam memperketat proses penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026.
Penilaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bontang.
Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, mengatakan bahwa mekanisme penilaian tahun ini dirancang lebih terukur dan objektif.
“Tahun ini penilaian kami pastikan terukur. Kalau ada nilai yang sama, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Jadi kompetisinya lebih ketat,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, seluruh tim juri diturunkan secara penuh guna memastikan proses penilaian berjalan maksimal dan transparan. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga objektivitas hasil penilaian antar badan publik.
Pelaksanaan visitasi dan monev yang difasilitasi Diskominfo ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
“Kegiatan ini kami dorong agar seluruh OPD terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Salah satu OPD yang mengikuti visitasi tahun ini adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang. Dalam proses penilaian, OPD tersebut dinilai telah menunjukkan kesiapan serta inovasi dalam keterbukaan informasi.
Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti, menyampaikan rasa optimistis setelah seluruh rangkaian visitasi berjalan lancar. Selain itu, persiapan yang dilakukan bersama tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah ditampilkan secara maksimal di hadapan tim penilai.
“Alhamdulillah, apa yang sudah kami siapkan bisa kami tampilkan dengan maksimal, termasuk dukungan dari tim PPID. Kami optimistis hasilnya bisa baik,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Penilai dari Komisi Informasi Kalimantan Timur, Hajaturamsyah, menyampaikan bahwa secara umum DPK Bontang telah memenuhi prinsip keterbukaan informasi.
“Secara prinsip dan visual, DPK sudah menjalankan tahapan inovasi keterbukaan informasi. Tinggal bagaimana memperkuat edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman publik terhadap hak memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat memahami semangat keterbukaan informasi dan memanfaatkannya,” tutupnya.
