26.5 C
Bontang
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Curi 9 Handphone Baru, 3 Remaja ini Ditangkap Polisi

?


KAREBAKALTIM.com – Pihak kepolisian Polres Bontang berhasil menangkap 3 remaja ingusan di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kamis (17/6/2021).

Ketiga remaja laki-laki itu diamankan setelah menggasak sejumlah Handphone di Toko Sinta Cell Jalan Poros Bontang – Samarinda Km 24 Desa Santan Ulu RT 10 Kecamatan Marangkayu.

Tak lama berselang, korban bernama Sulastri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu. Gara-gara kelakuan ke-3 remaja itu, korban kehilangan 9 unit handphone dan mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan pelaku berjumlah 3 orang dan tergolong masih anak-anak. Pelaku pertama inisial K berusia 18 tahun, pelaku kedua usia 17 tahun, dan satu orang lagi berusia 16 tahun.

“Pelaku kedua dan ketiga merupakan warga Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan. Sementara pelaku K merupakan warga Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang,” ujarnya.

Setelah melalui proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Penyelidikan, anggota berhasil meringkus ketiganya di rumah salah satu pelaku di Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan.

Sujarwanto menerangkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat masuk ke lantai 2 rumah melalui pagar tembok korban. Setelah masuk, pelaku turun ke lantai dasar dan mengambil 9 unit Handphone yang masih tersegel di dalam kotak.

“Mereka bertiga mengaku bila HP yang di ambil telah di bagi bertiga dan ada pula yang di jual untuk membeli spare part motor,” ujarnya.

Kini ketiganya telah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses Hukum.

“Mengingat ketiganya masih dibawah umur kami lakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak,” pungkasnya. (*)



Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan