KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang menegaskan setiap usulan perubahan tata ruang harus mengikuti mekanisme yang telah diatur. Hal itu disampaikan menyusul usulan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terkait perubahan peruntukan kawasan Wana Tirta.
Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan hingga kini usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi bagian dari materi revisi RTRW. Menurutnya, setiap perubahan harus dipastikan memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan hukum.
“Penyusunan RTRW memiliki tahapan yang harus dipatuhi. Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai mekanisme agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Heri menjelaskan, sebelumnya usulan perubahan kawasan Wana Tirta belum dapat dimasukkan dalam draf yang disusun pemerintah daerah karena dokumen pendukung, seperti kajian akademik dan master plan, belum tersedia.
Ia juga menilai langkah PKT yang lebih dahulu menyampaikan usulan ke pemerintah pusat menjadi pelajaran agar setiap pemohon mengikuti alur yang berlaku. Menurutnya, pembahasan tata ruang seharusnya diawali melalui pemerintah daerah sebelum berlanjut ke tingkat kementerian.
“Ketika mekanismenya dijalankan dari awal, proses pembahasannya akan lebih jelas dan tidak perlu mengulang tahapan yang seharusnya sudah diselesaikan di daerah,” katanya.
Pansus RTRW berencana menggelar rapat lanjutan serta berkonsultasi dengan akademisi dan Kementerian Hukum untuk memastikan setiap keputusan yang diambil tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, revisi RTRW yang disusun nantinya memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari. (Adv)
