29.4 C
Bontang
Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img

Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan Serta Manfaat JKP dan JHT

KAREBAKALTIM.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui ?Dewas Menyapa Indonesia? dengan tema Pengawasan Kebijakan dan Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri.

Dalam paparannya, Indah menyampaikan, dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Dirinya juga menjelaskan, terbitnya Permenaker 2 Tahun 2022 ini dinilai tepat. Karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

?Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,? tegas Indah, Rabu 16 Februari 2022.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya.

Namun, terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

?Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,? ungkap Elly.

Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan, universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.

BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Ramdani, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bontang menyatakan timnya di Bontang siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami sebagai pelaksana program perlindungan jaminan sosial di wilayah, selalu siap dan akan menjalankan program JHT dan JKP ini sesuai regulasi atau perundangan yang berlaku”, kata Ramdani, Selasa 22 Februari 2022. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan