KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sem Nalpa Mario Guling meminta ketentuan dalam Pasal 49 ayat (4) draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dirinci agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
Dalam draf Raperda disebutkan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi sebelum atau selama pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur dioperasikan. Menurut Sem Nalpa, rumusan tersebut masih terlalu umum sehingga perlu dijabarkan poin demi poin.
“Sehingga draf di ayat 4 ini bisa dirincikan atau dijabarkan poin per poin (red),” kata Sem.
Ia menilai, persoalan serupa masih sering terjadi di lapangan. Sejumlah pusat kegiatan telah beroperasi, namun masih ditemukan berbagai kendala terkait pemenuhan kewajiban Andalalin.
Karena itu, ia meminta ketentuan dalam ayat tersebut diperjelas agar menjadi acuan yang lebih tegas bagi pelaku usaha maupun pemerintah dalam melakukan pengawasan.
“Seperti kita ketahui bersama, kasus ini sering terjadi, kegiatan sudah berjalan, sudah beroperasi tetapi masih ada kendala-kendala yang ditemukan di lapangan,” katanya.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Taupan Kurnia menjelaskan, bahwa dokumen Andalalin merupakan salah satu persyaratan dalam proses perizinan berusaha. Artinya, pemenuhan Andalalin telah menjadi bagian dari tahapan sebelum suatu kegiatan memperoleh izin operasional.
Dia menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban yang tercantum dalam dokumen Andalalin, akan dilakukan evaluasi oleh tim sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi administratif di pasal 51 ada sanksi administratifnya ketika pengembang atau pembangun itu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang disampaikan di dalam surat pernyataan kesanggupan,” tukasnya. (Adv)
