27.7 C
Bontang
Selasa, Mei 21, 2024
spot_img

Sumaryono Harap Perwali Bansos Dapat Direvisi

KAREBAKALTIM.com – Berdasarakan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 6 tahun 2018 di pasal 9 tentang Bantuan Sosial (Bansos) untuk rumah ibadah, menyebutkan dana hibah bansos yang diberikan untuk rumah ibadah maksimal Rp150 juta per 2 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Sumaryono menyampaikan agar peraturan itu bisa direvisi. Sebab bantuan ini tidak bisa disalurkan setiap tahun.

Pun, nominalnya tidak perlu disebutkan. Agar ketika menyalurkan bansos tidak dibatasi dengan jumlah besarannya.

“Saya harap kepada Wali Kota, agar perwali tersebut bisa direvisi. Soalnya dengan dana segitu saya kira pembangunan masjid akan lambat dan terbatas kalau nominalnya dicantumkan,” terangnya pada saat menyampaikan aspirasinya, Rabu (28/04/2021) kemarin.

Sumaryono mengatakan, pun dengan perwali yang ada saat ini, bisa dilihat pembangunan beberapa masjid yang ada di Kota Taman tidak dapat direalisasikan secara maksimal.

“Bisa kita lihat seperti, Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan, Masjid itu telah dibongkar beberapa tahun. Namun pembangunannya belum selesai akibat bansosnya kurang,” ucapnya.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan agar peraturan tersebut bisa dikaji kembali di pemerintahan baru. Sehingga umat Islam yang ada di Bontang bisa menjalankan kewajibannya.

“Kalau bisa segera di kaji kembalilah , karena dana Rp150 juta itu hanya bisa dilakukan per Masjid dengan bantuan per 2 tahun sekali, mengakibatkan pembangunan lambat,” tuturnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,800PelangganBerlangganan