24.8 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Selaraskan dengan Inpres 02/2021, Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

KAREBAKALTIM.com – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh karyawan atau pegawai sangat penting. Hal tersebut juga selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam Inpres tersebut menyatakan Presiden memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Dari itu pun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran (SE) yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 lalu, menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi dan menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kata dia, langkah Erick Thohir ini sebagai bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden.

Anggora juga merincikan isi SE yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut. Yakni, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

?Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,? tutup Anggoro.

Sementara Ramdani, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bontang, menyambut baik kerja sama dengan Kementeriaan tersebut dan siap untuk menyosialisasikan program-program BPJAMSOSTEK.

“Kami siap untuk menyosialisasikan program-program jaminan sosial yang kami kelola kepada seluruh pekerja yang berada di lingkungan Kementerian BUMN khususnya yang berada di wilayah Kota Bontang maupun Kabupaten Kutai Timur, baik karyawan tetap maupun tenaga kerja kontrak,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan