24.6 C
Bontang
Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

Raking: Sanksi bagi ASN Harus Masuk dalam Raperda Penyalahgunaan Narkoba

KAREBAKALTIM.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking meminta draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor segera disempurnakan.

Raking mengatakan, dalam Raperda ini tidak hanya mengatur soal anak di bawah umur, orang tua murid serta masyarakat pada umumnya.

Namun, dalam Raperda tersebut harusnya ada penegasan bagi penyelenggara negara seperti ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Saya minta di dalam pasal mana pun terserah saja yang penting masuk dalam Perda ini. Lebih baik agak lama tapi hasilnya bagus daripada cepat dirampungkan tapi hasilnya tidak maksimal. Karena anggaran yang digunakan tidak sedikit mulai dari penyusunan naskah sampai yang lainnya,” kata Raking, Senin (5/9/2022).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Mikhael Edy Salamba menyebutkan, dalam Raperda itu fokus pasal 17 poin a, b, c dan d yang mana menyebutkan kembali melakukan penyalahgunaan narkotika maka tidak ada lagi rehabilitasi ataupun rehabilitasi sosial.

“Memang ada ruang pembinaannya tapi kalau sudah berulang dilakukan berarti bukan lagi pembinaan,” jelasnya.

Kemudian, Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah menambahkan, dalam Undang-Undang 35 pasal 54 mengatur pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.

Sehingga Raperda yang sedang dalam pembahasan itu harus mengacu pada aturan di atasnya.

“Kita juga harus patuh dengan penegakan bahwa rehab itu wajib tapi saya tidak tau sampai berapa kali. Tapi kalau dalam aturan kepegawaian itu ada ketentuan-ketentuannya mulai dari rehab hingga pemberhentian secara tidak hormat,” terangnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan