KAREBAKALTIM.com, Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci alasan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung dan jajaran. Melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, alasan tersebut diungkap.
Menurut Asep, dikutip tirto.id OTT terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo berkaitan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukannya terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di internal pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Pemerasannya diawali dengan pelantikan sejumlah kepala OPD usai Gatut dilantik menjadi bupati pada periode 2025-2030.
Dalam proses pelantikan, setiap kepala OPD disodori surat pernyataan pengunduran diri apabila tidak mampu mengemban tugas. Selain disodori surat yang tidak memiliki tanggal dan salinan, Asep juga menyebut Gatut memeras para kepala OPD dengan nilai bervariasi.
Ditemukan setidaknya 16 kepala OPD yang telah menyetor kepada Gatut dengan nilai Rp12 juta hingga Rp2,8 miliar. Uang-uang tersebut diserahkan para kepala OPD kepada ajudan Gatut yang bernama Dwi Yoga, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut menggeser sejumlah anggaran dinas. Asep memberikan contoh terdapat sejumlah kepala OPD yang meminta penambahan anggaran dengan nominal Rp100 juta. Oleh Gatut uang tersebut langsung diambil Rp50 juta untuk masuk ke kantong pribadinya, bahkan sejumlah kepala OPD yang tak mampu menyetor nominal sesuai kehendak Gatut akan tercatat sebagai utang yang harus dibayarkan kelak.
Asep menambahkan, Gatut tidak hanya sekadar memeras uang para kepala OPD di pemerintahan Tulungagung, namun juga dia melakukan pengaturan rekanan dalam proses pengadaan tender di internal lingkup pemerintahan. Tender yang diatur seperti penyediaan jasa, cleaning service hingga keamanan. (int)
