25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

PWI Kaltim Kecam Pembunuhan Wartawan di Sumatera Utara, Tuntut Kapolri Usut Tuntas

KAREBAKALTIM.com ? Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, Mara Salem Harapap alias Marsal Harahap (42) tewas usai ditembak di Huta VII Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/6/2021).

Wartawan media online ini diduga ditembak pada dini hari oleh orang tak dikenal dibagian paha sebelah kiri. Pembunuhan ini pun menambah daftar kekerasan wartawan di Sumatera Utara.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Suriadi Said, mengecam keras tindakan pelaku yang menghabisi nyawa Marsal Harahap.

Pria yang akrab disapa Isur itupun menegaskan, peristiwa yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) media lokal ini menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan wartawan dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi Undang-Undang (UU).

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seharusnya tidak saja dijamin, tapi juga mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesinya. Bila ada berita salah atau tidak sesuai informasi yang benar, masyarakat dapat membuat keberatan melalui hak jawab ke media terkait.

“Ini tugas berat aparat untuk mengungkap pelaku pembunuhan. Usut segera dan tuntas,” tegasnya, Sabtu (19/6/2021).

Kata dia, media yang tidak menayangkan hak jawab, Penjab/Pemrednya terancam hukuman kurungan 6 bulan penjara atau denda Rp500 juta. Bukan menghabisi nyawa wartawan yang membuat beritanya.

“Kami berdukacita yang mendalam. Semoga arwah Marsal Harahap, diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga tabah, bersyabar atas musibah ini,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada wartawan agar berhati-hati saat bertugas. Lebih menomorsatukan keselamatan jiwa daripada sebuah berita yang saat mendapatkannya nyawa menjadi taruhannya.

Ketua PWI Kaltim, Endro S. Effendi pun turut mengecam pembunuhan wartawan ini. Ia mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar mengusut tuntas kasus yang menimpa Marsal Harahap.

?Sangat miris mendapatkan informasi seperti ini. Ketika masyarakat pers sedang semangat untuk meningkatkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, masih ada saja oknum yang main hakim sendiri,? sebut Endro.

Dikatakan Endro, penembakan yang dilakukan terhadap Marsal Harahap ini diduga terkait dengan pemberitaan. Dari hasil penelusuran diketahui, Marsal Harahap sebelumnya sempat divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atas judul berita yang dibuat Marsal.

“Judul pemberitaannya yakni Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus,” tuturnya.

Namun, belum bisa dipastikan, apakah penembakan yang terjadi, ada kaitannya atau tidak dengan pemberitaan yang disiarkan korban sebelumnya. Karena itu, Endro berharap, aparat penegak hukum benar-benar serius dan transparan untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan menyampaikan, kasus pers harus dituntaskan melalui jalur UU Pers.

?Tidak ada berita seharga nyawa. Aparat keamanan harus mengusut tuntas pelakunya. Yang paling penting, otak pelakunya juga harus diungkap,? pintanya.

Intoniswan menyampaikan, atas nama PWI Kaltim turut berdukacita sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Harapannya, keluarga korban tetap tabah dan bersabar atas musibah yang menimpa Marsal.

Ketua PWI Kaltim bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim berharap, kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, tidak terjadi lagi. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan