28.3 C
Bontang
Kamis, Oktober 24, 2024
spot_img

Pemkot Hentikan Sementara Santunan Kematian, Ketua DPRD Sebut APBD Masih Bisa Menutupi


KAREBAKALTIM.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/779/DSPM/2021 tentang Pemberhentian Sementara Penerimaan Berkas Permohonan Santunan Kematian bagi warga Kota Taman, sejak 2 Juni 2021 lalu.

Sebab alokasi anggaran pemkot sudah tidak mencukupi. Pasalnya anggaran santunan kematian digunakan untuk penanganan Covid-19.

“Tidak bisa meng-cover semuanya. Sudah dipakai menangani Covid-19,” ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati, Jumat (18/6/2021).

Kendati begitu, kata dia kemungkinan santunan kematian ini tetap akan kembali digulirkan setelah mengkaji dan membahas regulasi terkait siapa saja yang berhak menerima.

Selain itu, ia menyampaikan perlu ada koordinasi serta konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.

Aji Erlynawati menyebutkan, besaran santunan kematian saat ini sebesar Rp3 juta. Namun, nominal tersebut akan direvisi ulang menyesuaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bontang.

“Pemberhentian ini tidak permanen. Hanya sementara. Nanti regulasinya diatur kembali, mengenai jumlahnya tergantung dari kesepakatan,” pungkasnya.

Hal tersebut pun mendapat sorotan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Menurutnya, pemkot tidak perlu memberhentikan santunan ini. Lantaran keuangan atau APBD Bontang masih bisa menutupi. Terlebih, anggaran yang biasa dikucurkan tidak terlalu besar, yakni Rp5 miliar per tahun.

“Sebenarnya tidak harus distop. Tapi kembali ke kebijakan pemerintah. Saya berharap setelah regulasinya keluar, tidak membeda-bedakan. Kaya miskin, namanya kematian sama-sama berduka,” jawabnya saat dihubungi, Jumat (18/6/2021). (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan