DPRD Minta Peran Pemerintah dalam Ketentuan Andalalin Raperda LLAJ Dirincikan Lebih Detail

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling meminta rincian tanggung jawab pemerintah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya terkait pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diperjelas.

Ia menilai, kejelasan tersebut penting agar Raperda yang tengah disusun memiliki kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman saat diterapkan di lapangan.

Menurutnya, setiap Raperda yang disahkan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, substansi aturan harus disusun secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

“Jaminan apa yang bisa kita pegang karena sampai sekarang kita belum melihat data maupun rincian mengenai tanggung jawab pemerintah di dalam rancangan perda ini,” kata Sem.

Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan sekaligus penyalur aspirasi masyarakat. Karena itu, setiap masukan yang diterima dari masyarakat perlu diakomodasi dalam pembahasan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Taupan Kurnia menjelaskan, bahwa dokumen Andalalin disusun oleh pemrakarsa pembangunan, baik pengembang maupun pembangun. Sementara itu, pemerintah daerah berperan melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dokumen Andalalin telah memuat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pengembang untuk mengatasi dampak lalu lintas akibat suatu pembangunan. Penilaian dilakukan dengan melihat apakah langkah-langkah yang disusun telah sesuai dengan ketentuan serta mampu meminimalkan dampak terhadap masyarakat.

“Apabila dokumen memenuhi seluruh kriteria dan dampak lalu lintas yang ditimbulkan dapat diminimalkan bahkan dihilangkan, itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan persetujuan terhadap dokumen Andalalin yang disusun pemrakarsa,” respon Taupan Kurnia.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles