KARAKTER.co.id, BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan penyusunan RTRW tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen pengendali pembangunan yang mampu mengurangi risiko banjir sekaligus menjaga keberadaan ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Joni, RTRW merupakan pedoman utama dalam mengatur pola ruang dan struktur ruang yang akan menjadi acuan seluruh aktivitas pembangunan di Kota Bontang. Karena itu, setiap kebijakan tata ruang harus memperhatikan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
Ia menjelaskan, dalam RTRW telah diatur berbagai kawasan yang harus dilindungi, seperti sempadan sungai, kawasan lindung, hingga wilayah rawan bencana. Kawasan-kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang tidak boleh dikurangi hanya demi memenuhi kebutuhan pembangunan.
Joni menilai keberadaan zona sempadan sungai harus dipertahankan sesuai ketentuan. Selain menjadi ruang perlindungan lingkungan, kawasan tersebut juga berfungsi sebagai jalur inspeksi dan pengendali banjir sehingga tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan
“Kalau kawasan itu sudah ditetapkan dalam RTRW, seharusnya tidak boleh lagi diterbitkan izin mendirikan bangunan di lokasi tersebut,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, Perda RTRW nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan berbagai perizinan pemanfaatan ruang sekaligus melakukan penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang.
Karena itu, setiap usulan perubahan pola ruang wajib didukung kajian yang komprehensif, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah tersebut diperlukan agar setiap perubahan benar-benar mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan keberlanjutan pembangunan.
Joni menegaskan keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan harus menjadi prinsip utama dalam pembahasan RTRW. Menurutnya, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan justru berpotensi meningkatkan risiko banjir, mengurangi ruang terbuka hijau, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami ingin RTRW ini benar-benar menjadi pedoman pembangunan jangka panjang. Jangan sampai hari ini kita mengakomodasi kepentingan tertentu, tetapi beberapa tahun ke depan masyarakat justru menanggung dampaknya berupa banjir, berkurangnya ruang terbuka hijau, dan rusaknya lingkungan. RTRW harus memberi kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Investasi penting, tetapi kelestarian lingkungan dan keselamatan warga harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya. (Adv)
