KAREBAKALTIM.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengeluarkan aturan atau Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 8 tahun 2021 menggantikan Perwali nomor 21 tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
Perwali ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus sebagai langkah mengendalikan penyebaran Virus Corona. Lantaran kasus Covid-19 di Kota Bontang masih terbilang fluktuatif, sehingga penegakan prokes perlu digalakkan.
Kata Sekertaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, aturan ini sudah diterbitkan sejak 25 Mei 2021 dan akan diberlakukan mulai Senin 21 Juni 2021 mendatang. Salah satunya menyusun tentang sanksi administrasi terhadap masyarakat tidak patuh prokes.
“Bagi pelanggar akan dikenakan denda,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).
Lanjutnya, terdapat beberapa tahapan pada Perwali baru ini. Di antaranya teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembagian masker, serta denda.
Seperti tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu per orang. Sementara bagi yang tidak menjalankan isolasi mandiri padahal positif Covid-19 atau tanpa gejala maka dikenakan sanksi administratif sebesar Rp1 juta.
Sedangkan mereka yang berstatus kontak erat dengan pasien terpapar Covid-19 namun tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, baik rapid test antigen atau PCR bakal didenda senilai Rp500 ribu.
“Jadi tergantung pelanggaran yang dilakukan per orangan ini,” bebernya.
Kendati begitu, meski wabah pandemi ini telah berjalan dua tahun, Aji Erlynawati berharap masyarakat tidak menyepelekan kehadiran virus tak kasat mata tersebut.
“Jangan lupa selalu taat prokes yang sudah diterapkan. Kita harus bekerjasama menangani ini,” pungkasnya. (*)
Reporter : Mirah Hayati