PKB Dorong Perusahaan Wajib Biayai Trauma Healing dan Pemulihan Korban Bencana Industri

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam pemulihan korban bencana industri. Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, PKB mendorong agar perusahaan tidak hanya fokus pada penanganan darurat, tetapi juga wajib memberikan pendampingan jangka panjang bagi masyarakat terdampak.

Anggota Fraksi PKB DPRD Bontang, Yusuf, mengatakan korban bencana industri kerap menghadapi dampak yang lebih luas dari sekadar kerugian fisik dan material. Trauma psikologis, gangguan kesehatan mental, hingga penurunan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat harus menjadi perhatian serius dalam regulasi yang sedang dibahas.

Menurutnya, perusahaan harus memiliki kewajiban menyediakan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental, serta program pemulihan sosial dan ekonomi bagi warga yang terdampak bencana industri.

“Tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada penanganan teknis saat keadaan darurat. Ada tanggung jawab sosial, moral, dan kemanusiaan yang harus dipenuhi kepada masyarakat terdampak,” tegas Yusuf belum lama ini.

Selain aspek pemulihan, PKB juga menilai upaya mitigasi dan kesiapsiagaan tetap harus diperkuat. Perusahaan diwajibkan memiliki sistem peringatan dini, pemetaan risiko, jalur evakuasi, serta program edukasi kebencanaan yang melibatkan masyarakat sekitar kawasan industri.

Sebagai kota industri, Bontang dinilai memiliki risiko yang cukup tinggi terhadap potensi bencana industri. Karena itu, Yusuf berharap Raperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, mulai dari tahap pencegahan hingga pemulihan pascabencana.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Bontang berharap tercipta sistem penanggulangan bencana industri yang tidak hanya berorientasi pada keselamatan saat kejadian, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi hingga proses pemulihan selesai. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles