KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana Industri harus memiliki kekhususan pengaturan yang membedakannya dari regulasi kebencanaan yang telah ada sebelumnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, menyampaikan pihaknya sependapat dengan Pemerintah Kota Bontang bahwa raperda tersebut tidak boleh mengulang materi muatan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mitigasi Bencana Banjir.
“Raperda ini harus memiliki karakteristik khusus yang fokus pada penanggulangan bencana industri sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Winardi, pengaturan dalam raperda sebaiknya lebih menitikberatkan pada aspek mitigasi risiko, kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat, sistem peringatan dini, serta perlindungan masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai perlu adanya pengaturan yang tegas mengenai tanggung jawab perusahaan dalam upaya pencegahan maupun penanganan bencana industri.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat di sekitar kawasan industri mendapatkan perlindungan yang maksimal, termasuk adanya sistem peringatan dini dan mekanisme penanganan yang jelas ketika terjadi keadaan darurat,” kata Winardi.
Ia menambahkan, koordinasi lintas pihak juga harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Pemerintah daerah, perusahaan, aparat keamanan, hingga masyarakat perlu memiliki mekanisme kerja yang terintegrasi saat menghadapi potensi maupun kejadian bencana industri.
Terkait usulan perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah, Fraksi PDI Perjuangan pada dasarnya dapat menerima usulan tersebut.
Namun, Winardi menegaskan perubahan nama harus diikuti dengan substansi yang benar-benar memperkuat fokus pengaturan terhadap bencana industri.
“Pada prinsipnya kami dapat memahami dan menerima usulan perubahan judul tersebut, sepanjang substansi pengaturannya benar-benar spesifik, komprehensif, dan implementatif dalam menangani bencana industri di daerah,” pungkasnya. (Adv)
