DPRD Belum Putuskan Usulan Penyertaan Aset Pipa Gas ke BME

KAREBAKALTIM.com,BONTANG – DPRD Kota Bontang masih mengkaji usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bontang Migas Energi (BME) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Usulan tersebut menarik perhatian karena penyertaan modal yang diajukan bukan berupa tambahan anggaran, melainkan aset jaringan pipa gas yang selama ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mengatakan pembahasan raperda masih berada pada tahap awal sehingga DPRD belum menentukan sikap terhadap usulan tersebut. Menurutnya, legislatif perlu memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan penyertaan aset telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini kami masih mendalami substansi raperda yang diajukan pemerintah. Belum ada kesimpulan apakah usulan ini akan diterima atau tidak karena seluruh aspek masih dalam proses pembahasan,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, aset yang diusulkan merupakan jaringan pipa gas milik pemerintah daerah yang telah dibangun melalui APBD. Selama ini, PT BME hanya bertugas mengoperasikan jaringan tersebut.

Karena itu, pemerintah mengusulkan agar aset yang telah ada dapat dicatat sebagai penyertaan modal daerah kepada BUMD agar pengelolaannya memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

“Yang dibahas bukan penambahan modal dalam bentuk uang. Pemerintah mengusulkan agar aset yang sudah dimiliki daerah memiliki status yang jelas dalam pengelolaannya oleh BUMD,” katanya.

Winardi menilai pembahasan raperda perlu dilakukan secara cermat karena berkaitan langsung dengan aset milik daerah. DPRD juga akan menilai potensi manfaat yang dapat diperoleh apabila penyertaan aset tersebut nantinya disetujui.

Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah peluang peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan jaringan gas yang lebih optimal.

“Kalau nantinya memang memberikan manfaat bagi daerah dan memenuhi ketentuan hukum, tentu itu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan,” tuturnya.

Ia menambahkan, aset yang diusulkan dalam raperda tersebut tidak mencakup seluruh jaringan pipa gas yang ada di Kota Bontang. Penyertaan hanya diarahkan pada beberapa bagian jaringan yang berada di jalur distribusi utama.

“Aset yang diusulkan tidak seluruhnya. Hanya jaringan pada titik-titik tertentu yang memang masuk dalam skema yang diajukan pemerintah,” pungkasnya. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles