KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Bontang mendorong penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Penyempurnaan dinilai penting agar kedua regulasi tersebut selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Gerindra dalam Rapat Kerja DPRD Kota Bontang yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026). Agenda rapat tersebut membahas pendapat fraksi-fraksi DPRD atas tanggapan Wali Kota terhadap dua raperda inisiatif legislatif.
Riski Rusdiansyah, anggota Fraksi Gerindra mengatakan pihaknya mendukung masukan pemerintah daerah terkait penyempurnaan substansi Raperda Kepemudaan. Menurutnya, materi yang diatur harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Ia menegaskan, penyesuaian tersebut penting agar kebijakan yang nantinya dilahirkan melalui perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Sehingga segala kebijakan strategis yang akan dilakukan nantinya tidak berbenturan dengan undang-undang yang telah berlaku,” ujar Riski.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga memandang proses pembahasan raperda perlu melibatkan perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang kepemudaan. Koordinasi antara DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah dinilai menjadi langkah penting untuk menyempurnakan materi muatan perda agar sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi Gerindra sepakat bahwa regulasi tersebut harus memiliki ruang lingkup yang lebih spesifik. Menurut Riski, perda tersebut sebaiknya difokuskan pada penanggulangan bencana yang terjadi di kawasan industri, mengingat penanganan bencana secara umum telah diatur melalui dua peraturan daerah yang berlaku di Kota Bontang.
Dengan pengaturan yang lebih khusus, diharapkan perda tersebut mampu menjadi dasar hukum yang lebih efektif dalam mengantisipasi serta menangani berbagai potensi bencana yang berkaitan dengan aktivitas industri di Bontang, yang dikenal sebagai salah satu kota industri di Kalimantan Timur.
Fraksi Gerindra juga membuka peluang adanya perubahan atau penyesuaian terhadap judul Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Menurut Riski, penamaan raperda akan mengikuti hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar lebih mencerminkan substansi yang diatur.
“Terkait saran menyangkut judul raperda ini akan disesuaikan dengan perkembangan pada proses pembahasannya,” tutupnya. (Adv)
