26.7 C
Bontang
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img

Mudahkan Pengajuan Jaminan Hari Tua, BPJAMSOSTEK Luncurkan Aplikasi JMO

KAREBAKALTIM.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus memberikan inovasi untuk memberikan pelayanan optimal kepada peserta, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bontang, Ramdani menjelaskan, aplikasi JMO atau aplikasi Jamsostek Mobile merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU.

Kata dia, Aplikasi JMO dibuat untuk memberikan kemudahan mendaftar, membayar iuran, serta mengajukan pembayaran klaim JHT menjadi online dan lebih ringkas.

Setelah dirilisnya Aplikasi JMO, lanjutnya, aplikasi BPJSTKU tidak lagi dapat diakses. Melainkan peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan update aplikasi. Kemudian login menggunakan user name serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya.

Jika peserta lupa email dan nomor handphone, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175, tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.

“Aplikasi JMO memiliki fitur-fitur untuk mempermudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK,” katanya, Jumat 25 Februari 2022.

Adapun beragam fitur yang terdapat di aplikasi JMO yakni memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK.

Ramdani menjelaskan, peserta dapat mengunduh dan menginstal aplikasi JMO pada HP berbasis android di playstore dan IOS di appstore. Apabila peserta lupa password aplikasi, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru.

“Tujuan utama inovasi aplikasi JMO adalah memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan klaim JHT di manapun dan kapanpun tanpa perlu mengunggah dokumen serta akselerasi pelayanan BPJAMSOSTEK semaksimal mungkin bagi peserta,” kata Ramdani.

Pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO untuk saat ini batas maksimal saldo Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dimana saja, Jika saldo JHT lebih dari itu maka peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui antrian online di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Hadirnya layanan digital ini maka perusahaan diharapkan untuk mengelola SDM di perusahaannya agar segera mendaftarkan pekerjanya untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan membuat produktivitas perusahaan semakin meningkat.

“Perusahaan hendaknya juga mengikutsertakan pekerjanya ke semua program BPJAMSOSTEK,” katanya. (*/BPJS-TK Bontang)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan