29.3 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Polisi Tangkap 3 Sekawan Komplotan Narkoba di Lok Tuan

KAREBAKALTIM.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba di Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria dengan inisial RP (38), AP (37) dan SU (31).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan ketiganya merupakan satu komplotan dengan tugas yang berbeda-beda.

“Pelaku berinisial AP merupakan sang bandar, RP berperan sebagai pengedar. Sedangkan SU adalah kurir yang mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli,” paparnya.

Kronologis pengungkapan bermula pada Kamis, 24 Februari 2022 pukul 16.25 WITA. Saat itu Tim Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus RP (38) di rumahnya, di Jalan Slamet Riyadi, Lok Tuan.

Pada saat penangkapan, RP diduga sedang menunggu pembeli di depan rumah. Belum sempat bertransaksi, RP pun berhasil dilumpuhkan polisi berikut barang bukti 13 poket sabu seberat 5,7 gram.

“Disimpan di dalam bohlam lampu di dalam kamar dekat kasur,” jelasnya.

Usai penangkapan RP, kepolisian pun melakukan pendalaman kasus. Ternyata sabu yang milik RP didapat dari AP, seorang warga Jalan Kapal Feri, Lok Tuan. Selang satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.15 Wita, AP pun berhasil diringkus di kediamannya.

Selesai mengamankan sang bandar, polisi juga berhasil menangkap SU selaku kurir bersama barang bukti untuk transaksi narkoba. AP dan SU diketahui tinggal bersama-sama dalam satu rumah.

“Setelah digeledah kita temukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp400 ribu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebelumnya mereka memesan sabu sebanyak satu bal. Sabu milik AP itu dipesan lalu diambil oleh SU. Barang haram itu diambil di belakang pom bensin wilayah Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Yang selanjutnya dijual kembali oleh pengedar RP.

?Sabu sebanyak 50 gram itu bisa mereka habiskan dalam waktu lima hari saja,? ujarnya.

Dari ketiga pelaku, dua di antaranya diketahui merupakan residivis. AP pernah dipenjara atas kasus penganiayaan. Sementara SU residivis kasus narkoba yang baru saja bebas pada 2020 lalu, usai menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

“Ketiganya kini telah ditahan di Mapolres Bontang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Tomy Gutama
Editor: Qadlie Fachruddin

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan