25.2 C
Bontang
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Masuk Dalam Pungutan, Bapenda Jelaskan Jenis Pajak Hiburan

KAREBAKALTIM.com – Pajak Hiburan masuk dalam salah satu jenis pajak daerah yang ditarik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Secara umum, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Muhtar menjelaskan Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan yang terbagi atas objek pajak, subjek dan wajib pajak, tarif serta dasar pengenaan pajak.

Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran, Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.

Adapun yang dimaksud hiburan disini adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

“Contohnya seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya, pameran, diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap, permainan bilyar, golf, dan boling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center), dan pertandingan olahraga,” jelasnya, Rabu (11/11/2020).

Lanjutnya, ia mengatakan dasar pengenaan Pajak Hiburan yakni berdasarkan jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Sementara tarif pajak yang diambil berbeda-beda, tergantung jenisnya.

“Seperti tontonan film sebesar 10 persen, sirkus 15 persen, bilyard 25 persen, khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional sebesar 5 persen,” pungkasnya. (ADV)

 

 

Reporter : Tomy
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan