26.1 C
Bontang
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Disnaker Tangani 6 Aduan Perselisihan Hubungan Industrial

KAREBAKALTIM.com – Tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menangani 6 aduan perselisihan hubungan perindustrian.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker M. Syaifullah saat ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang berlokasi di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (31/03/2021).

Tugas Disnaker selain berkaitan dengan kesejahteraan karyawan juga memediasi perselisihan hubungan industrial.

“Tugas kami seperti itu, ketika ada yang berselisih,” ungkapnya.

Terkait dengan 6 aduan yang dilakukan oleh para pekerja pihaknya
sudah menyelesaikannya akan tetapi ada yang masih dalam proses.

“Beberapa sudah kami selesaikan, termasuk melakukan kesepakatan melalui Perjanjian Bersama (PB),” sambungnya.

Adapun kasus tertinggi saat ini adalah anjuran karena akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) yang mana akan dilaksanakan atau tidak.

“Bahkan pada saat tahap mediasi masalah tersebut selesai,” ucapnya.

Lanjutnya, pihaknya akan memfasilitasi terkait permasalahan yang timbul antara pekerja dan pihak perusahaan yang bersitegang, termasuk melakukan sosialisasi dengan perusahaan yang ada di Kota Bontang.

“Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi melakukan konsultasi ke pihaknya mereka (pekerja) pun kembali ke perusahaan tempatnya bekerja,” bebernya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan