KAREBAKALTIM.com – Peraturan Presiden No 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN) yang dikeluarkan pada paruh terakhir Agustus 2021 ini merupakan secercah harapan dalam rangka memberikan struktur yang lebih kuat untuk mewujudkan kemandirian pangan seutuhnya.
BPN akan menjalankan sejumlah fungsi yang mencakup koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Kemudian, terdapat pula fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pangan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan, DKP3 Kota Bontang, Debora Kristiani mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan presiden tersebut merupakan langkah positif pemerintah yang pantut mendapatkan apresiasi.
Pasalnya, dengan dibentuknya BPN kedepan pihaknya akan lebih leluasa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Sama, hanya saja nantinya akan lebih luas. Tidak hanya bahan pangan nabati,” ujar Debora saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (30/8/2021).
Adapun wewenang pengawasan BPN yang tertuang dalam perpres tersebut, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Ia berharap, terbitnya perpres ini dapat menyelesaikan sengkarut pangan ditengah pandemi yang sedang melanda. Sehingga, masyarakat dapat lebih terbantu dengan kehadirannya. (*)
Reporter : Mirah Hayati