26.9 C
Bontang
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Optimasi Fungsi TPU Jadi RTH, Pemkot Bontang Larang Semenisasi Makam

KAREBAKALTIM.com – Pemkot Bontang berencana mengatur perihal pengelolaan makam. Nantinya makam yang ada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bontang tidak diperbolehkan menggunakan semen melainkan harus rumput.

Adapun tujuan rumputisasi tersebut agar semua TPU di Kota Bontang kembali pada fungsinya. Yakni sebagai salah satu ruang terbuka hijau atau RTH.

Kepala Bidang Pertamanan dan TPU DPKPP Bontang, Andi Ilham menjelaskan guna mewujudkan itu, pihaknya tengah membuat payung hukum yang mengatur hal tersebut.

“Supaya seragam maka semua menggunakan rumput. Karena itu, kita akan buat aturan yang kita tekankan supaya bisa diikuti,” ujarnya.

Untuk saat ini sistem penataan makam tersebut juga sudah mulai diterapkan di sejumlah TPU. Seperti di pekuburan di Kelurahan Satimpo, sekitar 4 blok sudah mulai dirumputisasi. Termasuk di pemakaman khusus Covid-19 di Bontang Lestari.

“Sementara untuk TPU di Bontang Kuala, Loktuan dan Tanjung Laut tidak bisa diubah, karena sudah terlanjur di semen. Namun akan tetap dilakukan pemeliharaan makam,” ujarnya.

Selain itu, Kata Ilham bentuk dan ukuran makam juga akan diatur dan disamakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Seperti ukuran kapling maksimal 1,70 x 0,75 m, kedalaman liang lahat 1,5 meter, tinggi timbunan maksimal 10 cm dengan menggunakan kayu atau papan sebagai penahan.

“Jarak antara makam juga hanya selebar 20 cm,” pungkasnya. (*)

Reporter : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan