KAREBAKALTIM.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menggelar atau mengorganisir acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1443 H.
Aturan ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Kementrian Agama Nomor 08 Tahun 2022 terkait Panduan Penyelenggaraan Ibadah selama Ramadan dan IdulFitri 2022.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati meminta setiap ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menaati aturan yang sudah dikeluarkan.
“Memang salahsatu poin di surat edaran Kemenag pegawai pemerintahan tidak boleh ikut dan mengadakan acara buka bersama (bukber),” ucapnya, Rabu, 6 April 2022.
“Jadi kita harus mengikuti aturan pusat,” sambungnya.
Akan tetapi, kata dia, berbeda hal dengan safari Ramadan. Pihaknya masih memberi toleransi aktivitas tersebut dilakukan. Lantaran sudah menjadi ajang silaturahmi yang rutin dilaksanakan setiap tahun.
“Kesempatan mendengar langsung, masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Jadi tidak apa-apa,” ungkapnya. (*)
Reporter: Mirah Hayati
Editor: Qadlie Fachruddin