KAREBAKALTIM.com – Entah apa yang merasuki ke-6 pemuda di Kota Bontang ini, sehingga nekat bermain judi di pinggir jalan. Tepatnya di Jalan Patimura Gang Atletik 24, Api-api, Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (11/4/2021) sekira pukul 21.00 WITA.
Alhasil di tengah asiknya bermain kartu remi dengan taruhan sejumlah uang tersebut, mereka pun terpaksa dijemput Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan SP (35), SS (30), AJ (AJ), KN (25), ML (28) dan AH (31) setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa terdapat orang yang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi di pinggir jalan.
“Ada laporan warga, tim Rajawali pun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Asriadi.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang sejumlah Rp250 ribu telah berhasil diamankan di Mako Polres Bontang. Untuk kemudian dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang penertiban perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda tertinggi Rp 25 juta. (*)
Reporter : Tomy Gutama
Editor : Siti Nurkhasanah