KAREBAKALTIM.com, BONTANG – DPRD Kota Bontang memastikan usulan pengembalian fungsi Gedung Graha Pemuda sebagai pusat aktivitas organisasi kepemudaan akan menjadi salah satu masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam forum konsultasi publik Raperda Kepemudaan yang digelar di ruang rapat DPRD Bontang, Senin (13/7/2026). Sejumlah organisasi kepemudaan menilai keberadaan gedung khusus bagi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) penting untuk mendukung pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan seluruh masukan yang disampaikan peserta forum akan dikaji bersama sebelum rancangan peraturan daerah tersebut difinalkan. Menurutnya, DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melihat kemungkinan pengembalian fungsi Graha Pemuda sesuai tujuan awal pembangunannya.
“Masukan ini akan kami bahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah. Semua aspirasi yang disampaikan dalam konsultasi publik menjadi bahan penyempurnaan Raperda Kepemudaan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pemuda di Bontang,” ujar Rustam.
Dalam forum itu, Ketua KNPI Bontang, Indra Wijaya, menyampaikan harapan agar Graha Pemuda kembali difungsikan sebagai rumah bersama organisasi kepemudaan. Menurutnya, gedung tersebut dibutuhkan sebagai ruang berkumpul, berdiskusi, hingga menyusun berbagai program pembinaan pemuda.
Usulan serupa juga disampaikan pengurus HMB, Supiansyah. Ia menilai keberadaan fasilitas yang dikhususkan bagi organisasi kepemudaan akan memperkuat pelaksanaan pelatihan, diskusi, penyusunan program kerja, serta kegiatan peningkatan kapasitas pemuda.
Sebagai informasi, Graha Pemuda awalnya dibangun sebagai pusat aktivitas organisasi kepemudaan di Kota Bontang. Namun, dalam perkembangannya gedung tersebut dialihfungsikan menjadi kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Bontang. Aspirasi pengembalian fungsi gedung kini menjadi salah satu poin yang akan dibahas DPRD dalam penyusunan Raperda Kepemudaan. (Adv)
