DPRD Desak Kejelasan Peran Pemkot dalam Mengawasi Investor Berizin Pusat

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – DPRD Bontang mendesak adanya kejelasan mengenai kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam mengawasi perusahaan yang memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat. Kejelasan tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat ketika menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat.

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno, mengatakan pemerintah daerah tidak boleh berada pada posisi serba terbatas ketika menghadapi persoalan yang melibatkan perusahaan di wilayahnya.

“Yang kami minta adalah kepastian kewenangan pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat datang mengadu, tetapi pemerintah kota tidak memiliki ruang untuk bertindak karena semua dianggap menjadi kewenangan pusat,” ujarnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal, Jumat (10/7/2026).

Politisi PKS itu mencontohkan pengalaman saat DPRD menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran komposisi tenaga kerja lokal. Namun ketika meminta data kepada perusahaan, manajemen di daerah menyampaikan bahwa data tersebut berada di bawah kewenangan kantor pusat di Jakarta.

Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan DPRD maupun pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat yang mengharapkan penyelesaian atas persoalan yang dilaporkan.

Karena itu, Suharno meminta pemerintah memperjelas batas kewenangan daerah, termasuk apakah Pemkot hanya berperan memberikan pendampingan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Raperda Penanaman Modal atau memiliki kewenangan lain dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan pada aspek perizinan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), persetujuan lingkungan, serta tata kelola parkir.

Sementara itu, izin berusaha untuk kegiatan berisiko tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan dasar sebelum izin usaha diterbitkan.

“Kalau izin berusahanya memang menjadi kewenangan pusat, tetapi daerah tetap dilibatkan, terutama terkait pemenuhan perizinan dasar. Jadi bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pusat,” jelas Sofyansyah. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles