KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan tidak hanya mengatur aspek normatif, tetapi juga mampu memperkuat posisi Karang Taruna dalam pembinaan kepemudaan di Kota Bontang.
Hal itu disampaikan Rustam saat pembahasan Raperda Kepemudaan. Ia meminta tim penyusun bersama bagian hukum kembali menyempurnakan sejumlah substansi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, terdapat tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Pertama, memastikan Karang Taruna memiliki ruang dan peran yang lebih kuat dalam mendukung pembangunan kepemudaan di daerah.
Kedua, regulasi perlu memberikan kepastian mengenai dukungan pendanaan bagi Karang Taruna. Rustam menilai selama ini organisasi tersebut belum memperoleh dukungan APBD secara optimal, padahal memiliki peran strategis dalam pembinaan generasi muda.
“Selama ini sebenarnya ada keinginan untuk memberikan dukungan, tetapi mekanismenya belum jelas. Karena itu harus diatur supaya ada kepastian dan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap Raperda dapat membuka akses bagi Karang Taruna untuk menjalin kolaborasi dengan perusahaan, termasuk industri yang beroperasi di Bontang. Kerja sama tersebut dinilai penting agar organisasi kepemudaan tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah.
Melalui kemitraan tersebut, Karang Taruna diharapkan dapat memperoleh berbagai program pemberdayaan, seperti pelatihan, pembinaan, hingga dukungan pengembangan kapasitas yang melibatkan dunia usaha.
Rustam menegaskan, keberadaan Raperda Kepemudaan harus mampu menjadi landasan bagi penguatan organisasi kepemudaan sehingga mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang, berkolaborasi, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. (Adv)
