KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan di DPRD Kota Bontang mengerucut pada konsekuensi hukum apabila Graha Pemuda dimasukkan secara eksplisit sebagai salah satu prasarana kepemudaan dalam regulasi tersebut.
Hal itu disampaikan setelah Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, meminta penjelasan mengenai implikasi pencantuman Graha Pemuda dalam batang tubuh perda. Menurutnya, pembahasan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tengah masyarakat.
Ia menilai, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan, tetapi juga menyangkut dasar hukum dan tanggung jawab pemerintah daerah apabila fasilitas tersebut ditetapkan secara spesifik dalam perda.
“Yang perlu kita pahami adalah apa konsekuensi hukumnya jika Graha Pemuda disebut secara langsung dalam perda. Jangan sampai masyarakat menganggap ada persoalan, padahal yang sedang kita pastikan adalah dasar pengaturannya,” kata Winardi, Kamis (17/7/2026).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi, menjelaskan Graha Pemuda telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bontang berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurutnya, status aset tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pemeliharaan gedung, termasuk pembiayaan listrik, air, hingga perawatan rutin.
Eko menambahkan, ketentuan dalam Pasal 28 Raperda sebenarnya telah mengakomodasi keberadaan fasilitas kepemudaan melalui kategori “sentra pemberdayaan pemuda”, sehingga tidak harus menyebut nama Graha Pemuda secara khusus.
“Kalau nanti Graha Pemuda ditetapkan secara spesifik di dalam perda, maka pemerintah daerah berkewajiban memastikan keberadaan fasilitas itu secara berkelanjutan, termasuk apabila di masa mendatang terjadi perubahan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan kepemudaan,” jelasnya. (Adv)
