KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Bontang untuk sementara belum dilanjutkan. DPRD meminta pemerintah daerah melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah substansi yang dinilai masih memerlukan penguatan aspek hukum.
Salah satu materi yang menjadi sorotan adalah pencantuman Koperasi Merah Putih dalam beberapa ketentuan raperda. Menurut DPRD, keberadaan klausul tersebut perlu dijelaskan lebih rinci agar memiliki landasan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengatakan bahwa setiap norma yang dimuat dalam peraturan daerah harus didukung argumentasi hukum yang memadai. Karena itu, pihaknya meminta tim penyusun melengkapi penjelasan terkait alasan dan tujuan pengaturan Koperasi Merah Putih dalam regulasi pengelolaan aset daerah.
“Kalau ada ketentuan baru yang dimasukkan, tentu harus dijelaskan dasar pengaturannya. Jangan sampai nanti menimbulkan pertanyaan ketika aturan itu mulai dijalankan,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menyampaikan bahwa klausul tersebut dimasukkan sebagai bagian dari pengakomodasian kearifan lokal. Namun, DPRD menilai penjelasan tersebut masih perlu diperkuat, mengingat Koperasi Merah Putih merupakan program yang lahir dari kebijakan nasional.
Untuk itu, DPRD memberikan waktu selama satu minggu kepada pemerintah daerah guna memperbaiki dokumen raperda, termasuk pada bagian ketentuan umum dan naskah penjelasan. Hasil revisi tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi sebelum pembahasan memasuki tahapan selanjutnya.
Nursalam menegaskan, kehati-hatian diperlukan karena regulasi yang dibahas menyangkut pengelolaan barang milik daerah yang memiliki nilai strategis bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Kami ingin memastikan perda yang disahkan nantinya benar-benar kuat secara hukum dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari,” tegasnya. (Adv)
