Pansus RTRW Fokus Bedah Peta dan Persoalan Strategis Bontang, Bukan Sekadar Pasal demi Pasal

KAREBAKALTIM.com,BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang memastikan pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah tidak hanya berfokus pada batang tubuh rancangan peraturan daerah, tetapi lebih menitikberatkan pada persoalan substansi tata ruang dan pemetaan wilayah.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Nalla Padang, mengatakan sekitar 70 persen pembahasan akan diarahkan pada verifikasi peta, zonasi, dan kesesuaian tata ruang. Sementara pembahasan pasal demi pasal hanya mengambil porsi sekitar 30 persen.

“Persoalan utama RTRW bukan pada batang tubuh perda, tetapi pada lampiran dan peta. Karena itu kami akan fokus melakukan proses delineasi peta untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam zonasi maupun pembagian ruang,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Untuk mendukung proses tersebut, Pansus meminta seluruh peta RTRW diserahkan dalam format digital GIS berupa shapefile dan geodatabase, bukan hanya dalam bentuk hardcopy.

Menurutnya, format tersebut diperlukan agar DPRD dapat melakukan analisis overlay dan verifikasi secara lebih mendalam terhadap berbagai potensi persoalan tata ruang.

Joni mengaku telah mencermati naskah akademik yang diajukan pemerintah. Namun, ia menilai sejumlah isu strategis yang menjadi persoalan nyata Kota Bontang belum tergambar secara kuat dalam daftar inventaris masalah yang disusun.

Salah satu contoh yang disorot adalah persoalan ketersediaan sumber material galian C yang kerap menjadi kendala dalam pembangunan daerah.

“Saya melihat daftar inventaris masalah yang muncul masih berada pada tataran normatif. Padahal ada persoalan-persoalan strategis yang nyata terjadi di Kota Bontang dan seharusnya masuk dalam pembahasan RTRW,” katanya.

Pansus, lanjut Joni, telah mengidentifikasi sekitar 15 isu strategis yang akan didalami selama proses pembahasan berlangsung.

Tahapan yang akan dilakukan meliputi telaah dokumen, pembahasan peta, konsultasi dengan berbagai pihak, peninjauan lapangan, pembahasan pasal-pasal, hingga finalisasi perda.

Dengan waktu pembahasan yang ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026, Joni berharap seluruh data dan dokumen pendukung dapat segera dilengkapi pemerintah agar proses penyusunan RTRW berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

“Harapan kami, RTRW yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, memiliki kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan untuk mendukung pembangunan Kota Bontang ke depan,” pungkasnya. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles