KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang mulai memetakan berbagai potensi persoalan yang dapat muncul dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Salah satu perhatian yang mengemuka dalam pembahasan adalah potensi konflik pemanfaatan lahan apabila terdapat ketidaksesuaian antara status legal tanah dan peruntukan ruang yang ditetapkan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, mengatakan pembahasan revisi RTRW tidak semata-mata berfokus pada luas kawasan yang diusulkan masuk dalam perubahan tata ruang. Menurutnya, aspek yang lebih penting adalah memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata luas wilayah yang diajukan. Kami ingin memastikan setiap penetapan ruang nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum atau tumpang tindih kepentingan,” ujarnya saat pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pembahasan awal, pansus memperoleh informasi bahwa kawasan Wana Tirta memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Informasi tersebut menjadi salah satu bahan yang akan didalami karena berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan yang telah melekat pada pemegang izin.
Menurut Joni, pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian antara status lahan dengan fungsi ruang yang akan ditetapkan dalam RTRW. Ia menilai potensi persoalan dapat muncul apabila suatu kawasan ditetapkan untuk fungsi tertentu yang tidak sejalan dengan hak yang dimiliki pemegang lahan.
“Kalau ada lahan yang sudah memiliki hak tertentu, tentu harus dicermati kesesuaiannya dengan peruntukan ruang yang akan ditetapkan. Itu yang sedang kami dalami,” katanya.
Selain status lahan, pansus juga mempertanyakan keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pembahasan kawasan tersebut. DPRD masih akan meminta penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai status dan fungsi kawasan yang masuk dalam pembahasan revisi RTRW.
Sejumlah masukan dari OPD dan lembaga teknis, lanjut Joni, akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pansus menyusun rekomendasi akhir. Ia menegaskan seluruh kawasan yang berpotensi menimbulkan persoalan akan ditelaah secara rinci agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.
“Tugas kami memastikan setiap perubahan dalam RTRW tidak menyisakan masalah baru. Jangan sampai setelah ditetapkan justru muncul konflik pemanfaatan lahan,” tegasnya.
Ia berharap dokumen RTRW yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
“Semua status kawasan akan kami cermati bersama instansi teknis. Yang terpenting, tata ruang yang disusun nantinya memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya. (Adv)
