KAREBAKALTIM.com – Anggota DPRD Kota Bontang, Yassier Arafat, menyuarakan kritik terkait kebijakan integrasi iuran sampah dengan pembayaran PDAM. Menurutnya, regulasi ini perlu dikaji ulang. Terutama karena masih banyak warga yang mengalami kesulitan dalam mengakses Tempat Pembuangan Sementara (TPS) akibat keterbatasan kendaraan.
“Kenapa iuran sampah dimasukkan ke dalam pembayaran PDAM? Regulasi ini harus dipertanyakan. Banyak warga yang tinggal jauh dari TPS, seperti dengan radius 1 kilometer, kesulitan membawa sampah mereka,” ungkap Yassier.
Ia mencontohkan warga Berebas Tengah yang masih membuang sampah di median jalan, menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Bontang belum efektif. Meski Bontang sudah meraih penghargaan Adipura beberapa kali, Politikus Golkar ini menilai bahwa manajemen sampah di kota ini masih memiliki banyak kekurangan.
Yassier juga mengingatkan pentingnya peran petugas pengangkut sampah. Agar sampah tidak menumpuk atau dibuang sembarangan. Terutama ke laut.
“Sebenarnya, petugas pengangkut sampah yang efektif adalah solusi utama. Ini harus menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan sampah dikelola dengan benar,” tambahnya.
Iuran sampah yang diintegrasikan ke tagihan PDAM mulai berlaku sejak Maret 2024, dengan anggaran yang ditarik disetor ke daerah untuk pengelolaan sampah.
Penulis : Aji
