KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Bontang terus memberikan layanan pendampingan bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak. Penanganan yang diberikan mencakup berbagai bentuk kekerasan yang terjadi baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Kepala UPT PPA Bontang, Sukmawati, mengatakan bahwa lembaganya berfokus pada penanganan dan pendampingan korban tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun status pernikahan.
“UPT PPA ini memang dibentuk untuk memberikan layanan penanganan bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, bentuk kekerasan yang ditangani tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual, verbal, hingga kekerasan psikis.
“Ada kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan psikis, penelantaran, hingga tidak terpenuhinya hak anak seperti hak untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penelantaran ekonomi terhadap anak juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan apabila orang tua tidak memenuhi kewajiban dasar terhadap anak.
“Ketika seorang anak tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan ekonomi yang semestinya dari orang tuanya hingga berdampak pada kesejahteraan anak, hal tersebut dapat masuk dalam kategori penelantaran,” katanya.
Selain itu, kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian serius. Tindakan tersebut dapat terjadi antar siswa maupun melibatkan pihak lain di lingkungan sekolah.
“Perundungan di sekolah bisa terjadi antar siswa, atau melibatkan pihak lain di lingkungan sekolah. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian bersama karena dapat berdampak serius bagi korban,” ujarnya.
UPTD PPA juga melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun dalam proses penanganannya, terdapat ketentuan hukum yang mengatur klasifikasi kasus tersebut.
“KDRT secara hukum diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang umumnya berlaku bagi pasangan dengan ikatan perkawinan yang sah secara hukum,” jelasnya.
Meski demikian, jika kekerasan terjadi pada pasangan yang belum memiliki ikatan perkawinan yang tercatat secara hukum, korban tetap dapat memperoleh pendampingan.
“Pada prinsipnya kami tetap memberikan layanan dan pendampingan kepada korban. Perbedaannya hanya pada dasar penanganan hukumnya,” pungkasnya.(ADV)
