24.8 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Tindak Lanjut Pembahasan UU Cipta Kerja, DPRD Minta Masukkan Disnaker

KAREBAKALTIM.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menghadiri rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang rapat lantai dua gedung Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (18/5/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang Muhammad Syaifullah mengatakan, rapat tersebut membahas tentang tindaklanjut Undang-undang (UU) cipta kerja sesuai rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait sistem pengupahan.

“Agenda ini kelanjutan dari pertemuan sebelumnya di tahun 2020 lalu yang sempat ditunda, karena UU cipta kerja belum terbit,” tuturnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (19/5/2021).

Syaiful berujar, dari hasil yang pihaknya pelajari dalam perda tersebut tidak mengatur secara khusus muatan lokal Kota Bontang. Artinya hanya mengatur yang sudah diatur oleh UU dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Inikan inisiatif dari DPRD dan meminta masukan ke Disnaker,” sebutnya.

Dalam rapat tersebut pihaknya pun menyampaikan, akan lebih baik kalau perda ketenagakerjaan di Kota Taman ini disusun secara menyeluruh atau umum.

“Bukan hanya pengupahan tetapi juga penempatan, perekrutan, jaminan sosial serta alih dayanya. Jadi disatukan gitu,” harapnya.

Dengan disatukannya perda ini, nantinya akan memudahkan untuk menyosialisasikan ke perusahaan maupun pekerja.

“Tidak belibet lagi, karena adanya cuma satu tapi mencakup keseluruhan tentang ketenagakerjaan,” tutupnya. (*)



Reporter : Mirah Hayati
Editor : Risman

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan