26.2 C
Bontang
Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img

Tiga Media Online asal Bontang jadi Pengurus SMSI Kaltim

KAREBAKALTIM.com – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur masa bakti 2020-2025 sudah terbentuk.

Tiga media siber berdomisili di Kota Bontang dipercaya menjadi pengurus.?Mereka adalah; Suriadi Said dari pranala.co dipercaya menjabat Wakil Ketua Bidang Teknologi dan Informasi, M Ali Akbar (paradase.id) sebagai Wakil Sekretaris, dan Agus Susanto (mediakaltim.com) menjabat Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Arbitrase.

Surat keputusan bernomor: 032/KPTS/SMSI-PUSAT/X/2020 ini ditandangani langsung pengurus pusat SMSI. Masing-masing Ketua Umum, Firdaus dan Sekretaris Jenderal HM Untung Kurniadi di Jakarta, 15 Oktober 2020.

Sementara Ketua SMSI Kaltim, Abdurrahman Amin berharap kepengurusan periode ini bisa membawa organisasi kian besar. Terpenting mengakomodir dan membina media siber di Kalimantan Timur menjadi lebih profesional.

Rahman bilang dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat kerja agar SMSI Kaltim kian bersinergi dengan semua stakeholder.

?Saat ini masih menyusun program kerja untuk dibahas di Raker nanti. Para pengurus ikut menyusun program yang bisa dieksekusi sesuai bidangnya,? kata Rahman.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah asosiasi siber terbesar di Indonesia dengan 1.224 anggota. Menurut dia keberadaan SMSI Kaltim bertujuan untuk mendata perusahaan media yang ada di Bumi Etam. Kedua, membuka pendaftaran untuk perusahaan media siber yang ingin bergabung dengan SMSI.

Selanjutnya, membantu perusahaan media siber anggota SMSI agar memenuhi syarat perusahaan media terverifikasi sebagaimana diminta oleh Dewan Pers.

?Syarat-syarat verifikasi yang harus dipenuhi perusahaan media siber untuk masuk ke SMSI ya sama seperti yang ditetapkan Dewan Pers,? sambung Rahman.

Syarat-syarat itu antara lain, perusahaan media siber harus berbentuk badan hukum, memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, memiliki kantor, dan memiliki penanggung jawab. Selain itu juga mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.

Kata Rahman, SMSI ini didirikan di Banten pada 7 Maret 2017 dan sudah resmi menjadi konstituen Dewan Pers. Lanjut dia, anggota yang sudah bergabung SMSI, sejatinya akan mendapaktan perjuangan penyelesaian masalah yang timbul akibat pemberitaan media siber sesuai peraturan perundang-undangan dan tetap menjamin kemerdekaan pers. (*)

 

 

Reporter : Siti Nurkhasanah
Editor : S. Said

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan