DPRD Soroti Andalalin, Minta Aspirasi Warga Jadi Dasar Persetujuan Pembangunan

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lalu lintas (Andalalin) terhadap setiap rencana pembangunan yang berpotensi memengaruhi kondisi lalu lintas. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), DPRD ingin memastikan aspirasi warga menjadi salah satu pertimbangan sebelum izin pembangunan diterbitkan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikri, mengatakan pengaturan mengenai Andalalin dalam Raperda tersebut tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga memperkuat peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT harus berperan aktif menyerap aspirasi warga yang terdampak langsung oleh suatu pembangunan.

Alfin menilai keterlibatan masyarakat menjadi penting karena warga merupakan pihak yang paling memahami kondisi lingkungan di sekitar lokasi pembangunan, termasuk persoalan kemacetan, akses jalan, maupun potensi gangguan lainnya.

“Kalau hanya menjadi syarat administrasi, manfaatnya tidak akan maksimal. Kami ingin informasi dari masyarakat benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah sebuah pembangunan layak mendapat persetujuan atau tidak,” ujarnya usai rapat pembahasan Raperda LLAJ, Senin (27/7/2026).

Ia berharap mekanisme tersebut mampu memperkuat fungsi pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan sekaligus mencegah munculnya persoalan lalu lintas setelah kawasan tersebut mulai beroperasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, M. Taupan Kurnia, menjelaskan ketentuan mengenai Andalalin dalam Raperda mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Setiap pembangunan atau pengembangan kawasan yang diperkirakan menimbulkan dampak terhadap arus lalu lintas wajib melalui proses kajian sebelum memperoleh persetujuan teknis.

Menurut Taupan, rekomendasi terhadap hasil kajian Andalalin akan diberikan oleh Tim Evaluasi Penilai yang beranggotakan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, organisasi perangkat daerah terkait, hingga unsur kewilayahan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, persetujuan teknis dari Wali Kota baru dapat diterbitkan setelah Tim Evaluasi Penilai menyatakan hasil kajian memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Mekanisme tersebut diharapkan mampu memastikan setiap pembangunan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelancaran arus lalu lintas, serta kepentingan masyarakat.

“Tim penilai tidak hanya terdiri dari unsur teknis. Kami juga melibatkan pemerintah wilayah agar kondisi di lapangan dan masukan masyarakat dapat menjadi bagian dari proses evaluasi sebelum rekomendasi diterbitkan,” jelasnya.

Saat ini, DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang masih terus menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan LLAJ. Regulasi yang memuat sekitar 80 pasal itu disusun sebagai perda baru karena substansi perubahan telah melebihi 50 persen dari aturan sebelumnya. DPRD menargetkan pembahasan dapat segera dirampungkan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles