26.6 C
Bontang
Senin, Desember 2, 2024
spot_img

TAP2D Pemkot Bontang Disorot DPRD, Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Tim

KAREBAKALTIM.com – Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Bontang mendapat sorotan dari anggota DPRD Bontang terkait kejelasan dasar hukumnya.

Pertanyaan ini muncul dalam Rapat Kerja DPRD Bontang pada Selasa (5/11/2024), yang membahas tanggapan dan jawaban wali kota terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Heri Keswanto, menyoroti kejelasan status TAP2D, apakah merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot atau tim independen.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan TAP2D, apakah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) atau tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bontang.

“Saya ingin tahu, TAP2D ini masuk di struktur ASN atau tim di luar? Dasar hukumnya apa? Kalau diatur perwali, tolong dijelaskan nomor dan tahunnya, serta apakah ini tercantum dalam RPJMD,” ungkap Heri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, menjelaskan bahwa TAP2D merupakan tim independen di luar struktur pemerintahan, dengan tugas memberi masukan terhadap berbagai proyek pembangunan, termasuk penanganan stunting. Namun, ia mengakui tidak membawa salinan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan TAP2D dalam rapat tersebut.

“Mengenai SK, nanti akan saya sampaikan pada kesempatan lain karena saya tidak membawa dokumennya hari ini,” jawab Aji.

Anggota DPRD lainnya, Winardi, menyayangkan ketidaksiapan Sekda yang seharusnya membawa dokumen penting seperti SK TAP2D. “Bagaimana bisa Sekda tidak tahu soal SK ini? Harusnya SK-nya dibawa sebagai acuan,” ucap Winardi.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, turut menyoroti proses pengangkatan TAP2D yang menurutnya perlu ditinjau ulang agar lebih terstruktur dan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Proses pengangkatannya memang terlihat kurang terstruktur,” ungkap Andi Faiz.

Dengan berbagai kritik dari DPRD, Pemkot Bontang diharapkan dapat memberikan transparansi yang lebih jelas terkait pembentukan TAP2D. Kejelasan dasar hukum TAP2D diharapkan dapat mendukung fungsi tim tersebut dalam mempercepat pembangunan daerah secara optimal.

Penulis : Aji

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan