25.5 C
Bontang
Selasa, April 16, 2024
spot_img

Tabrak Rombong Makanan Cepat Saji, Pelaku Terancam Pidana 3 Tahun Penjara

KAREBAKALTIM.com – Unit Laka Satlantas Polres Bontang telah merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kasus pengendara Avanza KT 1396 DR yang menabrak pengendara motor parkir dan penjaga rombong kebab di Jalan RE Martadinata, Loktuan, Kota Bontang.

Hasilnya, pengemudi berinisial ABD tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Terancam pidana 3 tahun kurungan.

Pria berusia 53 tahun itu disangka melanggar Pasal 310 Ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

?Pengendara tidak dapat mengendalikan laju kendaraan,? ujar Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media, Kamis (23/12/2021) Pagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, saat kecelakaan tersangka dalam keadaan sadar atau tidak sedang dalam pengaruh alkohol, maupun narkoba.

Diketahui kecelakaan tersebut mengakibatkan dua korban luka serius, baik pengendara motor yang tegah parkir dan seorang penjual tengah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit. (*)

Penulis : Tomy Gutama

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan