Komisi A DPRD Bontang Minta Mekanisme Baru Insentif Guru Swasta Rampung Dua Pekan

KAREBAKALTIM.com, BONTANG – Komisi A DPRD Bontang meminta pemerintah segera menyusun mekanisme baru penyaluran insentif bagi guru sekolah swasta. Pembahasan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dua pekan agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan mampu menjawab persoalan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan aturan teknis perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi sekolah serta kesejahteraan guru. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan apakah pengaturannya dimuat dalam peraturan daerah (perda) atau cukup melalui peraturan wali kota.

Menurut Heri, salah satu poin yang menjadi perhatian ialah masa tunggu penerimaan insentif bagi guru swasta. Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut dipersingkat dari dua tahun menjadi satu tahun, terutama bagi guru yang menggantikan tenaga pendidik yang telah pensiun.

Ia menilai masa tunggu selama dua tahun justru menimbulkan persoalan karena guru pengganti yang sudah aktif mengajar belum dapat menikmati insentif pemerintah. Di sisi lain, Heri mempertanyakan penggunaan alokasi anggaran ketika guru penerima insentif memasuki masa pensiun.

“Kalau ada guru yang pensiun lalu digantikan guru baru, kenapa harus menunggu dua tahun? Selama masa itu anggarannya ke mana? Itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Politisi Gerindra itu menilai persoalan insentif tidak hanya berkaitan dengan sektor pendidikan, tetapi juga menyangkut aspek sosial. Menurutnya, banyak guru swasta menjadi tulang punggung keluarga, sementara kemampuan keuangan sejumlah sekolah masih terbatas untuk memberikan kesejahteraan yang memadai.

Selama masa tunggu, guru pengganti hanya menerima honor dari sekolah meski menjalankan tugas yang sama dengan guru sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai cukup memberatkan, khususnya bagi guru yang memiliki tanggungan keluarga.

“Yang harus dilihat bukan hanya aspek pendidikannya, tetapi juga aspek sosial gurunya. Mereka juga punya keluarga yang harus dinafkahi,” katanya.

Selain membahas insentif, Komisi A juga menyoroti aspirasi terkait guru mata pelajaran keagamaan di madrasah, seperti Bahasa Arab, Al-Qur’an, dan Hadis. Heri mengusulkan agar regulasi tidak menyebut jenis guru secara spesifik sehingga pengaturan teknis dapat dilakukan lebih fleksibel sesuai kebutuhan di lapangan. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles