DPRD Bontang Usulkan Penghapusan Klausul Larangan Anggota Partai Politik Terima Insentif Guru

KAREBKALTIM.com,BONTANG – Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengusulkan agar klausul yang melarang pengurus maupun anggota partai politik menerima insentif pendidik dihapus dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Usulan tersebut disampaikannya saat rapat pembahasan Raperda. Menurut Saeful, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali karena belum memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi membatasi hak pendidik non-ASN.

Saeful mempertanyakan landasan regulasi yang menjadi dasar pencantuman klausul tersebut. Menurutnya, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang memang dilarang menjadi anggota maupun pengurus partai politik berdasarkan aturan yang lebih tinggi, ketentuan serupa belum ditemukan bagi tenaga pendidik swasta maupun non-PNS.

“Kalau ASN memang ada regulasi yang lebih tinggi yang melarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Tapi kalau tenaga pendidik swasta atau non-PNS, klausul ini cantelannya ke mana? Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, saya sependapat agar pasal ini dihapus saja,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Ia juga menilai keberadaan seseorang sebagai anggota atau pengurus partai politik tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghilangkan hak menerima insentif sebagai pendidik. Menurutnya, partai politik merupakan lembaga yang sah dan diakui negara sebagai bagian dari sistem demokrasi.

Saeful mengatakan keterlibatan seseorang dalam partai politik justru menjadi bentuk kontribusi dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya tidak tepat apabila aktivitas tersebut berujung pada pemberian sanksi berupa tidak diterimanya insentif.

“Partai politik itu lembaga resmi yang diizinkan negara. Mereka ikut memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kalau kemudian karena menjadi anggota atau pengurus partai politik seseorang kehilangan hak atas insentif, itu justru tidak adil,” katanya.

Ia menambahkan, seorang guru yang aktif di partai politik pada dasarnya menjalankan dua bentuk pengabdian sekaligus, yakni mendidik peserta didik di sekolah dan memberikan pemahaman tentang kehidupan demokrasi kepada masyarakat melalui aktivitas politik yang sah.

Atas dasar itu, Saeful meminta agar ketentuan tersebut tidak lagi dilanjutkan dalam pembahasan Raperda sehingga pemberian insentif tetap didasarkan pada kinerja dan status sebagai tenaga pendidik, bukan pada afiliasi politik yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. (Adv)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
22,800SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles