25.9 C
Bontang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Tabrak Bocah Hingga Meninggal Dunia, 2 Pengendara Sepeda Motor Ditetapkan Sebagai Tersangka

KAREBAKALTIM.com – Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan di Jalan RE Martadinata Lok Tuan yang digelar Satlantas Polres Bontang, Selasa (9/3/2021) dua bocah pengendara sepeda motor ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan nahas yang terjadi pada Senin (8/3/2021) sekira pukul 16.45 WITA tersebut mengakibatkan seorang anak laki-laki usia 12 tahun meninggal dunia.

Kapolres Bontang Hanifa Martunas Siringoringo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang Imam Syafii mengatakan karena tersangka masih dibawah umur, maka keduanya akan diadili menggunakan sistim peradilan anak.

“Kami gunakan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Adapun hingga saat ini pihak keluarga belum menyatakan tuntutan ataupun keberatan perihal kecelakaan nahas tersebut.

“Karena situasi masih berduka, sementara kami menunggu waktu yang pas untuk berkoordinasi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut hendaknya dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya. Agar tidak mengizinkan anak-anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan sendiri. (*)



Reporter : Tomy Gutama
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan