KAREBAKALTIM.com, Jakarta – Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 silam masih berlanjut. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengkritik pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 silam murni merupakan inisiatif DPR.
Sudding secara terang-terangan membantah klaim tersebut. Ia menyebut, ide awal serta dorongan untuk merevisi aturan lembaga antirasuah itu justru datang dari pihak Istana. Pria asal Luwu Raya ini malah menjuluki Jokowi sebagai intelektual dader atau otak pelaku di balik pelemahan KPK tersebut.
“Kalau mau jujur, revisi Undang-Undang KPK itu gagasan dan ide-ide awalnya datang dari pihak Istana. DPR diminta sebagai pihak penginisiasi supaya dia (Jokowi) menjaga citranya, untuk lepas tangan,” ujar Sudding kepada wartawan dikutip suara.com Jumat (20/2).
Sudding menilai sikap Jokowi yang kini seolah melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada DPR adalah bentuk upaya “cuci tangan” dan menjaga pencitraan di mata publik.
Ia mengingatkan bahwa proses legislasi tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan Presiden.
Legislator daerah pemilihan Sulteng ini menjelaskan, Jokowi secara sadar menandatangani Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi tersebut bersama DPR hingga disahkan dalam rapat paripurna. Saat ditanya mengenai motif di balik keinginan kuat Istana merevisi UU KPK kala itu, Sudding melontarkan spekulasi terkait keberadaan keluarga Presiden di dalam pemerintahan.
Ia mensinyalir ada upaya pengamanan diri di tengah manuver politik keluarga Jokowi. Untuk itu, Sudding meminta Jokowi untuk bicara jujur kepada masyarakat dan berhenti melempar kesalahan kepada lembaga legislatif. (int)
