28.4 C
Bontang
Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img

Simpan Sabu Dalam Tupperware, Seorang Pria Diamankan Polsek Bontang Selatan

KAREBAKALTIM.com – Kasus peredaran narkoba kembali terjadi di Kota Bontang, kali ini seorang warga dengan inisial IR (26), asal Bontang Selatan ditangkap oleh jajaran unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang.

Namun hal unik terjadi, pasalnya narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan pelaku dalam tupperwear yang berisi beras. Tetapi pihak kepolisian tetap berhasil menemukan barang haram itu.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Bontang Selatan, Iptu Marten Lalo, menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Senin (1/2/2021), dimana pelaku yang menunggangi kendaraan motor tidak menggunakan helm dan nomor polisi yang berhenti di sebuah rumah kontrakan di Jl. Cumi-cumi 4, RT 01 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

“Anggota pun membuntuti dan langsung mendatangi sertap melakukan penggeledahan. Selain pelaku, di dalam rumah juga terdapat 5 orang lainnya, ” jelasnya, Rabu (3/1/2021).

Dari penggeledahan tersebut didapati 12 poket Sabu seberat 4,64 gram. Sementara untuk 5 orang temannya diberi sanksi wajib lapor dan menjadi saksi dalam kasus kepemilikan sabu 12 poket.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain diantaranya, 1 buah HandPhone merk Vivo warna biru, 99 lembar plastik klip kecil, dan juga uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Sementara tersangka sudah dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk diproses lebih lanjut. Akibat tindakannya, IR dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UURI 35/2009 tentang narkotika.

“Ancamannya adalah hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Reporter : Mirah Hayati
Editor : Siti Nurkhasanah

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan