KAREBAKALTIM.com, SAMARINDA — Wali Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Perumahan Korpri di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Rabu (11/3/2026) sore. Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri persoalan aset tanah milik Pemerintah Kota Samarinda di kawasan Jalan APT Pranoto yang hingga kini belum terselesaikan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Andi Harun menjelaskan bahwa total luas aset pemerintah di lokasi tersebut mencapai 12,7 hektare. Lahan itu diperoleh melalui dua tahap pengadaan tanah oleh pemerintah kota.
“Pengadaan tanah pertama pada 2006 seluas 8,5 hektare. Kemudian pada 2007–2008 dilakukan pengadaan tahap kedua seluas 4,2 hektare. Jadi total lahan pemerintah kota di sini sekitar 12,7 hektare,” kata Andi Harun.
Permasalahan bermula ketika pada 2009 pemerintah kota mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk sekitar 58 aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati rumah yang dibangun di atas lahan tersebut. Namun para ASN diwajibkan membayar Rp 135 juta kepada pihak pengembang, PT Tunas Satria Muda.
Menurut Andi Harun, kewajiban pembayaran kepada perusahaan swasta itu menjadi salah satu hal yang cukup janggal dan kini sedang didalami oleh pemerintah kota Samarinda.
“Setelah kita telusuri, ternyata ada perjanjian kerja sama antara pemerintah kota dengan PT Tunas Satria Muda,” ujarnya.
Pada 2010, SK tersebut direvisi dan jumlah penerima rumah bertambah menjadi 115 ASN. Namun, Revisi itu justru memunculkan kejanggalan karena sejumlah nama yang sebelumnya tercantum dalam SK awal tidak lagi tercantum dalam SK baru.
Salah satu contohnya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ananta Fathurrozi, Ia tercatat sebagai penerima dalam SK 2009, tetapi namanya hilang dalam SK revisi Perumahan Korpri tahun 2010.
“Padahal yang bersangkutan sudah membayar PBB selama dua tahun. Pertanyaannya, siapa yang menghilangkan namanya dalam SK revisi tersebut,” tegasnya.
Masalah ini semakin kompleks setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK pada Tahun 2018. Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa tanah di kawasan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda, sementara ASN yang menempati hanya memiliki hak atas bangunan rumahnya tidak atas hak milik tanahnya.
“Akibatnya, status lahan hingga kini tidak dapat disertifikatkan maupun dikuasai sepenuhnya oleh Kami,”ujarnya.
Selain itu, pemerintah kota juga menemukan ketidaksesuaian antara jumlah rumah yang tercantum dalam SK dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan SK, rumah yang diperuntukkan bagi ASN hanya berjumlah 115 unit. Namun hasil pendataan sementara dari BPKAD, camat, dan lurah menunjukkan terdapat sekitar 171 bangunan di lokasi Perumahan Korpri tersebut.
“Artinya ada penambahan yang cukup banyak. Kita akan telusuri siapa yang memerintahkan pembangunan melebihi jumlah yang ditetapkan dalam SK wali kota,” ujar Andi Harun.
Pemerintah kota juga menemukan indikasi pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan. Beberapa bangunan diketahui disewakan kepada pihak lain, bahkan sebagian area di depan rumah digunakan untuk aktivitas usaha di tepi jalan.
Menurut Andi Harun, kondisi ini menimbulkan persoalan baru karena status tanah merupakan milik pemerintah kota. Sementara itu, pendapatan dari penyewaan bangunan maupun lahan justru masuk ke kantong pribadi.
“Kalau tanahnya milik pemerintah kota, lalu ada yang menyewakan dan menerima uang sewa, pertanyaannya siapa yang berhak atas uang tersebut. Apakah pemerintah kota atau pemilik bangunan,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian penyewaan bahkan mencakup area di luar batas lahan yang tercantum dalam SK, termasuk area di pinggir jalan yang semestinya tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi.
Atas berbagai temuan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda berencana menyerahkan persoalan ini kepada untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita akan menyerahkan perkara ini kepada kejaksaan agar dibuat terang. Jika memang ada pihak, baik individu maupun korporasi, yang terbukti melakukan tindak pidana seperti korupsi, penipuan, atau penggelapan, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Andi Harun.
Selain itu, pemerintah kota juga akan melaporkan perkembangan penanganan aset tersebut kepada karena pengelolaan barang milik daerah menjadi bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Andi Harun berharap penanganan hukum dapat memperjelas status aset tersebut dirinya juga akan melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, Sehingga pemerintah kota Samarinda dapat mengambil kebijakan lanjutan terkait pemanfaatan lahan.
“Mudah-mudahan tahun ini semua persoalan ini bisa selesai sehingga jelas mana hak pemerintah kota dan mana yang menjadi hak pihak lain,” pungkasnya.
(RAP)
