29.4 C
Bontang
Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img

Sangka Orangtua Dihina, Pemuda Aniaya Guru di Marangkayu

KAREBAKALTIM.com – Seorang pemuda telah melakukan tindak pidana penganiayaan diamankan Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Bhabinkamtibmas Desa Santan Tengah.

AS 25 tahun ini ditangkap usai memukul seorang guru yang mengakibatkan luka robek dibagian pelipis kiri. AD (39) dituduh melakukan penghinaan terhadap orangtua tersangka.

“Ia mengira AD telah menghina orangtuanya. Namun hal tersebut tidak benar,” beber Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang.

Selain menghantam korban, pelaku juga mengancam menggunakan sebilah pisau jenis badik. Guru SMA ini pun tak melakukan perlawanan pada tersangka.

Tersangka akhirnya diringkus pada Minggu (20/6/2021) sekira pukul 22.00 Wita, di Santan Tengah RT.005 Desa Santan Tengah , Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara di hari yang sama ia melakukan tindak pidana tersebut.

“AS memukul korbannya di Minggu itu juga, pukul 20.00 Wita,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. (*)

Reporter : Mirah Hayati

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan